liputaninvestigasi.com - Provinsi Aceh kini telah hadir Lembaga yang kredibel dan dapat dipercaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat. ...
liputaninvestigasi.com - Provinsi Aceh kini telah hadir Lembaga yang kredibel dan dapat dipercaya untuk melindungi konsumen dan masyarakat. Lembaga tersebut dengan SK Menkum HAM Nomor AHU: 0001953.AH.01 07.Tahun 2021.
Lembaga ini bermitra dengan Lembaga Mabes Polri, Mabes TNI, MUI, Kejagung RI dan Otoritas Jasa Keuangan/OJK. Rabu 22 Maret 2023.
Lembaga ini bertujuan untuk memberikan Advokasi/Bantuan Hukum Perbankan, Leasing, Pengadaan Barang Jasa, Ketenagakerjaan, Pengawasan Dana Komite Sekolah, Produk Makanan dan Minuman Halal, BBM dan Tabung Gas SNI, perusaaan BUMN/BUMD, Swasta, PLN dan PDAM, Kontraktor/pemborong , BPJS Pelayanan Aparatur Pemerintah yang jelek dan Keluhan yang merugikan Konsumen/masyarakat.
Bila Masyarakat merasakan dirugikan bisa melapor/pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen RI perwakilan Aceh. No. Pengaduan 083101808080/08116823211.
Lembaga tersebut berlamat di Villa Lampagang, Jalan K.Saman No.2 Ule Kareng, Banda Aceh. Lokasi Kantor yang strategis karena berjarak 1 km dari Simpang Tujuh Ule Kareng.
Ketua DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Provinsi Aceh Syarifuddin SE MHum berharap kehadiran lembaga ini di Aceh dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat serta para pelaku konsumen yang merasa dirugikan.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, segera melaporkan ke Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia Provinsi Aceh dan kami siap membantu," katanya.