Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkuatan hukum tetap, di halaman kantor setempat, Senin 20 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Hermawa, S.H.,M.H. barang bukti tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 189 perkara selama kurun waktu November 2022 hingga Maret 2023.
"Permusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP," katanya.
Edi merinci, dari 189 kasus tersebut terdiri dari 154 perkara narkotika, 19 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan 16 kasus Orang dan Harta Benda (oharda).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu 1,17 kilogram, dan ganja 1,15 kilogram serta alat hisap narkotika, tas, bendera, kayu, handphone, tang, obeng, palu, gergaji, parang, jaring trawl, alat pancing, senter, linggis, timbangan digital, pupa kaca, senjata api, amunisi, regulator, dan alat bukti lainnya.
“Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pintanya.