Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo, p...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo, pesan tersebut disampaikan melalui sebuah baliho yang dipasang di Jalan Nasional Medan - Banda Aceh, Sp. Selat Malaka, Mns Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Cunda, Kota Lhokseumawe.
Baliho tersebut rencana akan dipasang pada tanggal 9 Februari 2023, untuk menyambut kedatangan orang nomor satu di Indonesia di Kota Lhokseumawe. Namun, baliho tersebut yang sudah dipesan di percetakan Alkaysan Kota Lhokseumawe di larang untuk dipasang oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada tanggal (9/2) tapi dipasang tanggal (11/2) setelah Presiden Jokowi kembali ke Jakarta.
"Malamnya (9/2) kami ditemui oleh Paspampres diminta untuk tidak dipasang tadi malam itu, tapi besok setelah Presiden Jokowi kembali ke Jakarta, setelah diskusi dengan berbagai pertimbangan akhirnya kami pun sepakat agar tidak memasang hari ini," terang Safar.
Kedua pesan yang disampaikan Safar kepada Presiden Jokowi yaitu, pertama meminta presiden Jokowi untuk selamatkan Aceh dari Tambang Ilegal dan kedua meminta Perlindungan dan kepastian hukum terhadap Investasi di Aceh.
"Dua hal yang ingin kami sampaikan ke Presiden, Pertama meminta Selamatkan Aceh dari Tambang Ilegal, dan kedua meminta Perlindungan dan kepastian hukum terhadap Investasi di Aceh, karena hal ini sangat meresahkan di Aceh. Untuk itu, kami ingin hal ini mendapat perhatian dari Presiden," jelas Safar.
Safar menyampaikan pesan ini karena banyak mendapat pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal yang seperti ada pembiaran dan juga gangguan terhadap beberapa Investasi di Aceh yang membuat Aceh menjadi menakutkan bagi investor.
"Pesan ini kami sampaikan ke Presiden karena ada banyak pengaduan masyarakat terhadap tambang ilegal yang meresahkan tapi bebas beroperasi, seperti ada pembiaran tanda tindakan hukum. Padahal, terjadi didepan mata. Kemudian, adanya berbagai bentuk gangguan terhadap investasi di Aceh yang membuat investor enggan berinvestasi di Aceh," tutup Safar.