YARA Minta Pertamina Buka Hasil Migas di Aceh

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta kepada Pertamina untuk membuka hasil miga...

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta kepada Pertamina untuk membuka hasil migas di Aceh yang dikeruk oleh Pertamina.

Safar meminta Pertamina membuka hasil migas dari bumi Aceh sejak disahkannya UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Kami meminta Pertamina mempublikasikan hasil migas di bumi Aceh yang didapatkan oleh Pertamina, hasil yang perlu disampaikan tersebut adalah hasil dari bagian Pemerintah, karena sejak lahirnya UU 11/2006, bagi hasil migas Aceh dengan Pusat adalah 70 untuk Aceh 30 untuk Pusat, sejak 2006 sampai saat ini pertamina perlu menyampaikan secara terbuka hasil tersebut kepada Pemerintah dan DPR Aceh," kata Safar.

Pembagian bagi hasil dan tata kelola migas di Aceh kemudian juga telah diperkuat dengan Pemerintah Nomor  23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Dimana, kata safar, seharusnya sejak PP 23 tersebut, Aceh sudah bisa mendapatkan jumlah hasil migas bagian pemerintah pada blok migas yang dikelola oleh Pertamina karena kewajibannya Pertamina harus berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas.

Tapi, sampai saat ini, lanjut safar,  Pertamina masih berkontrak dengan SKK Migas dan tidak menyampaikan hasil produksinya ke Pemerintah Aceh atau BPMA.

Oleh karena itu, YARA meminta agar Pertamina menyampaikan hasil produksinya khususnya bagian pemerintah (government share) paling lambat 14 hari kerja sejak surat yang kirimkan oleh YARA dengan tembusan kepada Menteri ESDM, Gubernur Aceh, DPR Aceh, PYM Wali Nanggroe, Kepala SKK Migas dan Kepala BPMA.

“Sejak dikeluarkan PP 23/2015, seharusnya seluruh hasil migas di Aceh sudah tecatat di Pemerintah Aceh karena laporan produksi migas di Aceh harus disampaikan kepada Pemerintah Aceh juga melalui BPMA, dan seluruh perusahaan Migas di Aceh termasuk Pertamina sejak 2015 wajib berkontrak dengan BPMA bukan SKK Migas seperti sekarang," katanya.

"Kalau secara hukum kontrak Pertamina dan SKK Migas itu perbuatan melawan hukum, melawan PP 23/2015, tapi ini seperti ada pembiaran dari Pemerintah Pusat, oleh karena itu, surat ini kami tembuskan juga ke Menteri ESDM dan SKK Migas selain ke PYM Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPRA dan BPMA," tutup Safar.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: YARA Minta Pertamina Buka Hasil Migas di Aceh
YARA Minta Pertamina Buka Hasil Migas di Aceh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjQWLgvmVIX5FqXzvLBzl1-zZOaL48v13-Tsog9u5L0Xl1e3C2wYDkhdc_R6gcOBUdX1o7DNKxVJzPK7J9GyapW0q6FcC12L_kwVTD-QtEfDSIXR3GIfLmlGtrLcVe4D81w9raYXmvdacH2-ufG05XdCqLvec1q_eJynjzFWrkXmD6rrbHbhR_e29v/s320/IMG-20230206-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjQWLgvmVIX5FqXzvLBzl1-zZOaL48v13-Tsog9u5L0Xl1e3C2wYDkhdc_R6gcOBUdX1o7DNKxVJzPK7J9GyapW0q6FcC12L_kwVTD-QtEfDSIXR3GIfLmlGtrLcVe4D81w9raYXmvdacH2-ufG05XdCqLvec1q_eJynjzFWrkXmD6rrbHbhR_e29v/s72-c/IMG-20230206-WA0020.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/02/yara-minta-pertamina-buka-hasil-migas.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/02/yara-minta-pertamina-buka-hasil-migas.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy