liputaninvestigasi.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, ...
liputaninvestigasi.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, SKK Migas, dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan secara online melalui e-court Mahkamah Agung oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, H Yuni Eko Hariyatna yang dikenal dengan nama Datok Embong pada Jumat (24/2/2023).
Gugatan tersebut, terkait dengan keengganan Pertamina untuk menyampaikan secara terbuka hasil produksi Pertamina EP dari Blok Migas di Aceh yang menjadi bagian negara (government share) sejak diberlakukannya UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh pada 1 Agustus 2006, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
"Ini terkait dengan keinginan saya dan juga publik di Aceh yang ingin mengetahui selama ini berapa hasil bagian negara dari produksi Pertamina di Aceh sejak berlakunya UU 11/2006 dan PP 23/2015," kata Embong.
Embong menilai sikap Pertamina yang tidak mempulikasikan hasil produksinya kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merupakan perbuatan melanggar Peraturan Pemerintah 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam di Aceh juga adalah sebuah kesalahan yang melawan hukum sehingga dirinya dan publik di Aceh yang melalui Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.
Menurutnya, sampai saat ini tidak mengetahui hasil produksi yang menjadi bagian Negara dari Pertamina di Aceh, dan hal ini merugikan dirinya dan Publik Aceh.
"Saya merasa dirugikan akibat dari sikap Pertamina yang tidak mempublikasikan bagian negara dari hasil produksi Pertamina di Aceh sejak berlakunya UU 11/2006), harusnya saya dan publik di Aceh bisa mengakses laporan migas Pertamina, karena kami ingin melihat berapa hasil Migas di Aceh yang menjadi bagian negara," tutup Embong.