Pemkab dan Kejari Aceh Selatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selat...


Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN), bertempat di Rumoh Inong Tapaktuan, Selasa (21/2/2023).

Bupati Tgk Amran dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama yang di jalin antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kerjasama yang dijalin pada hari ini dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan profesional untuk menuju Aceh Selatan hebat," ucap Tgk. Amran. 

Bupati Amran, intruksikan kepada Kepala SKPK untuk dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam upaya mendorong efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan dan kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kajari) Heru Anggoro SH.MH mengatakan, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada Pemerintahan Daerah terkait perdataan baik kegiatan pembangunan fisik maupun kegiatan pengadaan lainnya di Aceh Selatan ini.

"Kita dapat memberikan pendampingan berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum,  dan juga sangketa terkait keperdataan antara Pemerintah Daerah dengan BUMN/BUMD ataupun dengan perorangan", ujarnya. 

Sambungnya, dalam pelaksanaan kerjasama ini kedepannya hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lainnya, seperti hukum pidana.

Sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, sehingga seluruh OPD harus mematuhi aturan ini, termasuk penggunaan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

"Kejaksaan Negeri senantiasa mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan untuk kemajuan di Aceh Selatan," pungkas Heru.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pemkab dan Kejari Aceh Selatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Pemkab dan Kejari Aceh Selatan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxF6Rel033kPEzQbScCHElQdNMZ0Xnfjnwgsl8iCbOUs0_nEqNe_wp3CCGn3cD6bMg0gQkuBfDeDNPfmWweV5FXwO611Q_nPZUf--VNaV4bxL7zT_mkq0-9R5jbmkvuv1rKCmoiem_U7QFRu7Efdjp9V1Am9zvS06Jzy48ZA7mDbiWgu47LlJzivdk/s320/IMG-20230221-WA0051.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxF6Rel033kPEzQbScCHElQdNMZ0Xnfjnwgsl8iCbOUs0_nEqNe_wp3CCGn3cD6bMg0gQkuBfDeDNPfmWweV5FXwO611Q_nPZUf--VNaV4bxL7zT_mkq0-9R5jbmkvuv1rKCmoiem_U7QFRu7Efdjp9V1Am9zvS06Jzy48ZA7mDbiWgu47LlJzivdk/s72-c/IMG-20230221-WA0051.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/02/pemkab-dan-kejari-aceh-selatan-lakukan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/02/pemkab-dan-kejari-aceh-selatan-lakukan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy