Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Ini Penjelasan Kepala RSPAD Gatot Subroto

liputaninvestigasi.com - Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus suap, Lukas Enembe mengikuti konferensi pers KPK terkait kasus yang menimp...

liputaninvestigasi.com - Gubernur Papua sekaligus tersangka kasus suap, Lukas Enembe mengikuti konferensi pers KPK terkait kasus yang menimpanya dengan duduk di kursi roda pada Rabu (11/1). 

Walau demikian, kesehatan Lukas saat ini disebut dalam kondisi baik. Hal tersebut disampaikan Kepala RSPAD Gatot Subroto, Letjen A Budi Sulistya. Lukas memang dirawat di RSPAD sejak Selasa (10/1) setelah ditangkap di Jayapura lalu diterbangkan ke Jakarta.

"Saat ini kami memperoleh dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter, kesehatan beliau lebih baik dibandingkan tadi malam," jelas Budi saat mengikuti konferensi pers bersama KPK pada Rabu (11/1). 

Budi menyatakan Lukas Enembe berada dalam kondisi kesehatan yang stabil.  "(sekarang) Dalam kondisi stabil," lanjut Budi. 

Dalam keterangannya, Budi juga mengatakan Lukas dirawat di paviliun Kartika RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 21.48 WIB. Kemudian tim dokter langsung memeriksa Lukas mencakup fisik dan jantung.  

"Dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," kata Budi. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta, Sukabumi, Tangerang, Bogor, Papua dan Batam.

Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe. 

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di Jayapura.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tuih Alkhair).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Ini Penjelasan Kepala RSPAD Gatot Subroto
Lukas Enembe Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Ini Penjelasan Kepala RSPAD Gatot Subroto
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilrT9LaD4snJwk_BRcKJoBJ2p95j5RFQ09UfoxAtQFGp3xAqiRrc82x7FjOmmePGaq7c47-drpJkfGUQigNEdLpGHX0Vid5S4Z6q9zM3_G_CY4TNxPu0KIbjq2cXrOeSI8V2Pfqhuu_DKJykF10gbvPYfcG13TTEqxAP1AOv9Qlh4wr4sRPTal_xvu/s320/IMG-20230111-WA0031.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilrT9LaD4snJwk_BRcKJoBJ2p95j5RFQ09UfoxAtQFGp3xAqiRrc82x7FjOmmePGaq7c47-drpJkfGUQigNEdLpGHX0Vid5S4Z6q9zM3_G_CY4TNxPu0KIbjq2cXrOeSI8V2Pfqhuu_DKJykF10gbvPYfcG13TTEqxAP1AOv9Qlh4wr4sRPTal_xvu/s72-c/IMG-20230111-WA0031.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/01/lukas-enembe-tersangka-kasus-dugaan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2023/01/lukas-enembe-tersangka-kasus-dugaan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy