Pj Bupati Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak

Nagan Raya/liputaninvestigasi.com - Surat Edaran (SE) Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 itu ditujukan kepada seluruh warga m...

Nagan Raya/liputaninvestigasi.com - Surat Edaran (SE) Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 itu ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Nagan Raya. 

Dalam Surat Edaran (SE) yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh, Forkopimda, Kepala Satpol PP dan WH serta para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya itu ada tujuh poin yang disampaikan Pj Bupati.

Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari diluar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku. 

Selanjutnya pada poin kedua disebutkan, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.

Kemudian yang ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB. 

Sedangkan yang kelima, diharapkan, selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak. 

Poin keenam, disebutkan bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk kedalam kategori pelanggaran.

Dan pada poin ketujuh, ditegaskan sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.

"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang  serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberukan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebut Pj Bupati Fitriany Farhas.(Rahmat.P.Ritonga).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Pj Bupati Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak
Pj Bupati Nagan Raya Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHYx7vfeWc7knMwrFW9UsSS_hZWjiVGONoV5Szq5BRnfKAn_RpwgIcFc_blL37QZ59RKDn-IGqDbYHQwVaCVfgK0mhCZQrpQJ3awsu7fO2fbHiUy2LLDRjgqY-TIkgPxCeIFRnrFW9oZEhkoXHdzhy7ZDy8REIm5p_jxn2tt-p4piXpHTdhfD8NTOG/s320/IMG_20221208_002138.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHYx7vfeWc7knMwrFW9UsSS_hZWjiVGONoV5Szq5BRnfKAn_RpwgIcFc_blL37QZ59RKDn-IGqDbYHQwVaCVfgK0mhCZQrpQJ3awsu7fO2fbHiUy2LLDRjgqY-TIkgPxCeIFRnrFW9oZEhkoXHdzhy7ZDy8REIm5p_jxn2tt-p4piXpHTdhfD8NTOG/s72-c/IMG_20221208_002138.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/12/pj-bupati-nagan-raya-keluarkan-surat.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/12/pj-bupati-nagan-raya-keluarkan-surat.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy