Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan pengumuman berdasarkan Nomor 93/PP...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan telah mengeluarkan pengumuman berdasarkan Nomor 93/PP.02.1/1101/2022 tentang Rencana Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024 mendatang.
Terkait hal tersebut, menuai beragam protes antara pro dan kontra, akan tetapi dari Ketua DPC PPP Kabupaten Aceh Selatan, Dhaifunnas memberi dukungan terkait penataan Dapil IV Kluet Raya menjadi dua Dapil.
Dhaifunnas, kepada wartawan di Tapaktuan Jum,at (09/12/2022) menyatakan pihaknya selaku pengurus partai politik sangat mendukung wacana terkait penataan Dapil IV Kluet Raya, langkah ini dilakukan tentu akan memudahkan cakupan kerja, baik secara partai maupun kinerja legislatif.
"Penataan Dapil yang telah di wacanakan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan sangat tepat, berharap segera menjadi pembahasan bersama, baik di DPRK maupun uji kelayakan publik, dengan melibatkan berbagai unsur pihak," katanya.
Daifunnas memberikan catatan penting. Menurutnya, penataan dapil harus ada penambahan kursi, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dengan jumlah kursi saat ini.
"KIP Aceh Selatan dapat merumuskan secepatnya agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat, sehingga bisa terakomadir semuanya sebelum keputusan ini disahkan," pintanya.||NB