liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang akhirnya resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Temp...
liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang akhirnya resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kedua tersangka tersebut yaitu, AF selaku Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Sabang Tahun 2020 dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 76 tertanggal 06 Desember 2022.2.
Kemudian FS selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Kota Sabang/Selaku pemilik lahan dengan Surat Penetapan tersangka Nomor : PRINT 77 tertanggal 06 Desember 2022.
Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose internal, maka pihaknya menemukan bukti yang cukup dan menetapkan para tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp4,85 miliar.
"Kedua tersangka di atas, secara bersama-sama telah melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut, sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,5 miliar lebih," katanya. Selasa 6 Desember 2022.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf A,B ayat (2) Dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sementara Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan, bahwa tim Jaksa Penyidik akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap mafia tanah tersebut. "Karena tidak menutup kemungkinan, adanya tersangka lain sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama Penyidikan," katanya.
Kemudian, Choirun menambahkan, pihaknya akan tetap berkomitmen mendukung kinerja Pemko Sabang seperti yang telah dilakukan sebelumnya, yaitu dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyelamatan asset.
“Kita berharap Pemko Sabang dalam melakukan penyusunan anggaran, agar menganggarkan kepada hal-hal yang benar-benar menjadi prioritas, supaya tidak terjadi lagi pengadaan lahan atau kegiatan yang sebenarnya tidak begitu diperlukan,” ucapnya.