Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Tindak lanjut terkait kematian orang utan dan harimau Sumatera, kasusnya masih dalam pengembangan dan ter...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Tindak lanjut terkait kematian orang utan dan harimau Sumatera, kasusnya masih dalam pengembangan dan terus dilakukan proses penyelidikan.
Hal itu ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si kepada media ini diruang kerjanya di Mapolres setempat, Rabu (30/11/2022).
Iptu Deno Wahyudi mengungkapkan kematian harimau Sumatera memangsa kambing yang ditubuhnya dilumuri racun di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, pada 29 Juni 2020 lalu itu barang bukti bangkai harimau dan bekas racun pertisida.
"Barang Bukti (BB) ketika itu sudah diamankan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kasus masih penyelidikan, tidak adanya tersangka dan untuk saksi pun tidak ada," ujarnya.
Terkait penembakan orang utan di Desa Seuneubok Keuranji, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan pada 09 Septeber 2020, ditemukan dengan 137 anak peluru senapan angin bersarang ditubuhnya. Kasus ada saksi yang melihat orang utan, akan tetapi pelaku tidak diketahui.
Menurut keterangan dari dokter ahli hewan bahwa diduga kejadian terhadap orang utan tersebut terjadi di wilayah lain, hingga lari mengasing ke pergunungan wilayah di Kota Bahagia.
"Ketika evakuasi ditemukan sejumlah peluru senapan yang masih bersarang pada tubuh orang utan tersebut, namun satwa ini selama dalam penganganan dan perawatan di penangkaran Sibolangit Sumut, orang utan akhir dinyatakan mati. Kasus ini tetap ada tindak lanjutnya," terang Kasat.
Selanjutnya, kematian 3 harimau (1 induk, 2 anak) terjerat kumparan kawat (jerat aring), dalam Hutan Kawasan Leuser, Desa Ie Buboh, Meukek, Aceh Selatan pada 24 Agustus 2021 diduga kawat digunakan untuk menjerat babi. Sebagai barang bukti alat jerat kawat dan tiga ekor bangkai harimau dan setelah dievakuasi saat itu dikuburkan oleh pihak BKSDA.
"Kasus ini masih berlanjut, terus kita kembangkan, sebab ada bukti yang menjurus maka bisa ditetapkan tersangka. Diduga satu orang tersangka berinisial J (52) asal Ie Buboh Meukek," ucapnya.
Kasat Deno menuturkan terhadap pelaku sempat dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan polisi hingga melarikan diri.
"Kita terus bekerja, apalagi tersangka tersebut untuk sekarang dalam DPO Langkah terus melakukan pencarian tersangka, yang jelas masing-masing kasus ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Selatan," pungkasnya.||NB