liputaninvestigasi.com - Ahli waris (Alm) Teuku Iskandar, Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh dan Direktur Uta...
liputaninvestigasi.com - Ahli waris (Alm) Teuku Iskandar, Teuku Mirza Raja Muhammad melaporkan Kepala Dinas Pengairan Aceh dan Direktur Utama PT. Berkat Jaya Abadi ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S E selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Nourman Hidayat kepada media ini, Jumat 30 Desember 2022. Ia menyebutkan kliennya adalah pihak yang melakukan gugatan dan menang dalam perkara melawan dinas Pengairan Aceh.
"Putusan itu sudah inkrah, dan majelis hakim secara tegas memerintahkan tergugat yakni Dinas Pengairan Aceh untuk membayar kepada penggugat yakni ahli waris (Alm) Teuku Iskandar, SE. Tidak ada tafsir lain," kata Nourman tegas.
Sayangnya, saat menjelang pencarian, Dinas pengairan Aceh tidak mematuhi perintah pengadilan dan langsung mencairkan uang dalam jumlah besar itu kepada pihak lain yang tidak berkepentingan diluar putusan pengadilan.
"Dinas pengairan Aceh diduga melakukan persekongkolan dengan pihak lain sehingga klien kami dirugikan," pinta Nourman.
Menurut Nourman, Kepala Dinas Pengairan terlalu gegabah dan gelap mata, padahal banyak pelanggaran yang akan dia lakukan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.
"Setelah ini saya persilahkan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memeriksa yang bersangkutan. Baik pidana umum berupa dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dokumen palsu, dan lainnya. Juga apabila merugikan negara, maka menjadi tidak pidana korupsi," kata Nourman.
Padahal menurut Nourman, sejak 21 November 2022, pihaknya sudah melayangkan surat legal opinion dan somasi kepada Dinas agar tidak nakal dalam hal pencairan ini.
"Jika pada akhirnya akan melibatkan banyak orang, maka ini harus dibongkar semuanya, karena ini kejahatan serius," kata Nourman lagi.
Laporan pengaduan dilakukan oleh ahli waris Teuku Iskandar pada Kamis 29 Desember yang lalu itu tidak dihadiri oleh kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Tebing Sungai di Krueng Peusangan di Desa Gampong Suak Kecamatan Pesangan Kabupaten Bireuen (Bencana Alam) tahun 2009 yang dikerjakan oleh PT. Berkat Jaya Abadi sesuai dengan Surat Pemtah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : KU 602/A-SDW/1426/2009 Tanggai 12 Juni 2009 dengan total nilai pekerjaan Rp 6.890.299 000.
Pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai Kontrak kerja Nomor : KU 602-A/SDW/4168/2010 akan tetapi Dinas Pengaran Provinsi Aceh sudah melakukakan pembayaran sebanyak 1 (Satu) kali atas sebahagian nilai volume pekerjaan dengan anggaran APBA tahun 2010 yaitu Rp 1.994.140.000 dengan sisa yang belum dibayar oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh sebesar Rp. 4.896.159.000.
Kemudian pada tahun 2019 ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S E selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi mengajukan gugatan ke paniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 30 Januari 2019 terhadap Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan Nomor register perkara 11/Pdt G/2019/PN Bna.
Perkara tersebut sudah ada putusan (ingkrah) di pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Mei 2019 dengan hasil sebagai berikut. "Menghukum Tergugat mengalokasikan anggaran sebesar 12 persen pertahunnya dari sisa nilai pekerjaan (Alm) Suami/Ayah Penggugat Rp 4.896.159.000,00 telah termasuk hitungan pajak PPn 10 persen di dalamnya pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-Murni dan/atau Perubahan Tahun 2019 dan/atau dalam Tahun Anggaran berikutnya untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap"
Setelah adanya putusan pengadilan tersebut oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagaimana mestinya sehingga kewajiban membayar sisa uang kontrak pekerjaan belum dibayarkan kepada Ahli Waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S E selaku Direktur PT Berkat Jaya Abadi.
Selanjutnya pihak ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S E selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi menanyakan hal tersebut ke Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan jawaban bahwa akan dianggarkan dari tahun 2020 sampai tahun 2021 belum juga ada uangnya dari pemerintah Aceh, dan pada akhir tahun 2022 bulan Desember tanggal 29 uang tersebut sudah dibayarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh ke Perusahaan PT. Berkat Jaya Abadi.
Setelah adanya putusan pengadilan tersebut oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagaimana mestinya sehingga kewajiban membayar sisa uang kontrak pekerjaan belum dibayarkan kepada Ahli Waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S.E selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi.
Selanjutnya, pihak ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, SE selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi menanyakan hal tersebut ke Dinas Pengairan Provinsi Aceh dengan jawaban bahwa akan dianggarkan dari tahun 2020 sampai tahun 2021 belum juga ada uangnya dari pemerintah Aceh, dan pada akhir tahun 2022 bulan Desember tanggal 29 uang tersebut sudah dibayarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh ke Perusahaan PT. Berkat Jaya Abadi.
Namun pihak Dinas Pengairan Provinsi Aceh membayar ke rekening lain an Ir. Maliatang Agustino Sihombing yang seharusnya sesuai dengan keputusan pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Bna, pihak Dinas Pengairan Provinsi Aceh membayar ke ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, SE selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi.
"Dari Kajadian tersebut kami sampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh bahwa hingga saat ini uang tersebut yang dibayarkan oleh Dinas Pengairan Provinsi Aceh tidak diterima oleh ahli waris dari (Alm) Teuku Iskandar, S E selaku Direktur PT. Berkat Jaya Abadi dan kami merasa dirugikan," demikian ungkap Nourman Hidayat. (Fauzan)