Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan tentang Penetapan Keanggota Badan Baitul Mal Kabupat...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Selatan tentang Penetapan Keanggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Periode 2022-2027 diantaranya ditetapkan Amrisaldin, S.H.I, Taufik Hidayat Hrp, S.H.I, M.Ag, Tgk. Misbar Basri, Syafriadi, S.Th.I, dan Supriadi, SH.
Bupati Tgk. Amran melantik anggota badan Baitul Mal tersebut prosesi pelantikan berlansung di Aula Setdakab Lantai II, Kamis (29/12/2022).
Dalam amanatnya, Bupati Tgk. Amran mengatakan, zakat memberikan kemaslahatan dan memiliki potensi yang besar dalam upaya mensejahterakan ummat, oleh karena itu, keberadaannya perlu dikelola dengan baik, serta disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerima.
"Sebagai masyarakat Aceh, kita patut bersyukur, karena pemerintah Aceh memiliki regulasi khusus dan keistimewaan dalam pengelolaan zakat melalui pembentukan lembaga baitul mal, baik ditingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan demikian, pengelolaan zakat dapat dilaksanakan dengan lebih optimal," ucap Tgk. Amran.
Melalui keberadaan Baitul Mal, diharapkan dapat menggali potensi zakat, infaq, wakaf dan harta keagamaan lainnya, untuk kemudian dikelola dengan sebaik-baiknya tentunya hal tersebut akan memberi dampak yang signifikan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama di Kabupaten Aceh Selatan.
"Hari ini kita melaksanakan pelantikan'. Harapan kami, dengan dilantiknya anggota badan baitul mal yang baru, dapat lebih meningkatkan kinerja baitul mal dan berharap kepada seluruh pengelola zakat di Baitul Mal, baik badan baitul mal maupun sekretariat agar menjalankan tugas secara amanah dan profesional," harap Bupati.
Diakhir sambutannya Tgk.Amran berpesan, saya memberikan apresiasi atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Baitul Mal selama ini, semoga kedepannya dapat lebih baik lagi, dan terus memberi kontribusi nyata bagi masyarakat.||NB