Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Disebabkan keterbatasan anggaran APBA, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh sudah tidak mengalok...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Disebabkan keterbatasan anggaran APBA, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping dan pemulangan jenazah.
Diharapkan Kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan transportasi rujukan, pendampingan dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya.
Hal itu disampaikan KaDinkes Aceh dr.Hanif, melalui surat No.441.1/2096/X/2022, tgl 05 Oktober/2022 yang ditujukan keseluruh Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kab/Kota dan RS Swasta/TNI/Polri.
Menanggapi perihal tersebut, Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah-dr H Yulidin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, dr Syah Mahdi,S.pD, Senin (05/12/2022) kepada wartawan menyatakan berdasarkan surat dari Dinkes Aceh tentang pengajuan klaim transportasi rujukan. Maka terhitung mulai Desember 2022 ini dan tahun seterusnya Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya tersebut.
"Oleh karena itu harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat Aceh Selatan agar tidak keliru dalam penafsiran, sehingga beban biaya rujukan, pendampingan hingga pemulasaran jenazah ditanggung oleh pihak keluarga," ujarnya.
Syah Mahdi menuturkan dalam menghadapi klaim pembayaran itu, Pemerintah Daerah Aceh Selatan untuk tahun anggaran 2023, telah menampung dan menanggulangi ketidakmampuan Pemerintah Aceh untuk biaya transportasi pemulangan jenazah dengan mengalokasikan APBK-murni senilai Rp 200 juta.
"Terakomodir melalui dalam APBK- Aceh Selatan 2023, tentu hal ini merupakan langkah meringankan beban masyarakat. Jika biaya dimaksud ditanggung secara pribadi oleh keluarga pasien sungguh sangat terbebani," pungkasnya.||NB