liputaninvestigasi.com - Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti tahap II perkara...
liputaninvestigasi.com - Penyidik Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka dan barang bukti tahap II perkara Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh Edi Ermawan yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati dan Kasi Intelijen Muharizal tersebut mengatakan kedua tersangka itu yakni berinisial SSS dan AIA.
Penerimaan tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang disaksikan langsung oleh Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung Marang, S.H., M.H.
“Kedua Tersangka telah dilakukan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Kasi Intelijen Muharizal, Selasa 13 Desember 2022.
Muharizal menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor Print- 2822/L/1.10/Enz.2/12/2022 (P-16A) maka ditunjuk beberapa jaksa penuntut umum yakni Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, Hamidi, Mohammad Akbar Datau, Ricarda Arsenius, Ikhsan Nasrulloh, Gideon, Isnawati, Teddy Lazuardi Syahputra, dan Yuni Rahayu.
Tim Satgas NIC melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang bersangkutan pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan paket Narkotika jenis ganja dengan berat 55.083,9 gram terkait jaringan Narkotika Aceh-Lampung dan Jakarta.
Selanjutnya tersangka diinterogasi oleh Tim Satgas NIC Narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebelum berangkat dari Bandar Lampung ke Aceh, AIA diberikan senjata api dengan amunisi sebanyak enam buah yang diterima dari Embor (DPO) guna menjaga diri.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk AIA dijerat dengan Pasal yang sama namun terkait dengan kepemilikan senjata api yang dimilikinya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” demikian kata Kasi Intelijen Muharizal.