Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa Diduga Ada Kejanggalan

liputaninvestigasi.com - Zaini Djalil, kuasa hukum TM (48) dan RF (57) mengaku kecewa terhadap tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara...

liputaninvestigasi.com - Zaini Djalil, kuasa hukum TM (48) dan RF (57) mengaku kecewa terhadap tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai.

TM dan RF sudah menjadi tersangka selama 1 tahun 3 bulan dan saat ini baru dilakukan penahanan oleh Kejari Aceh Utara pada Selasa 1 November 2022. Zaini menduga ada kejanggalan dan pemaksaan kehendak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Penanganganan perkara dugaan korupsi Monumen Tugu Samudera Pasai sejak awal kami sudah menduga ada kejanggalan-kejanggalan dan pemaksaan kehendak dari Kajari Aceh Utara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Zaini kepada media ini, Rabu 2 November 2022.

Apalagi, kata Zaini, Kajari Aceh Utara pernah menyatakan melalui Media Online, Kejaksaan Negeri Aceh Utara berharap BPKP Aceh segera menyelesaikan hasil audit perhitungan kerugian negara, di sisi lain Kejaksaan Negeri Aceh Utara belum memenuhi permintaan dari BPKP Aceh untuk melengkapi dokumen untuk dapat dilakukan audit. Selain itu, statment Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arief Kadarman bahwa mengenai kasus Monumen Samudera Pasai, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP.

Sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh juga telah menanggapi bahwa sampai Agustus 2022 belum ada hasil audit yang diterbitkan BPKP Aceh terkait perhitungan kerugian terhadap pekerjaan pembangunan Monumen Samudra Pasai.

"Sehingga sangat jelas, penetapan tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai terhadap klien kami tidak didasarkan dengan adanya perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh auditor yang berwenang," tegasnya.

Menurut Zaini, Kejari Aceh Utara terkesan terlalu memaksakan untuk melanjutkan kasus tersebut, apalagi setelah beberapa kali pihak Kejari Aceh Utara meminta BPKP Aceh untuk mengaudit, tetapi beberapa kali juga BPKP Aceh telah meminta data yang lengkap dari pihak Kejari Aceh Utara tetapi tidak pernah bisa untuk dipenuhi, 

"Hal ini terungkap dari beberapa kali pernyataan di media baik dari Kajari Aceh Utara maupun BPKP Aceh, karena menurut BPKP data yang diberikan oleh Kejari Aceh Utara belum lengkap," katanya.

Lanjutnya, setelah tidak adanya audit dari BPKP, menurut informasi yang didapatkan pihaknya, Kejari Aceh Utara meminta auditor independen dari Universitas Todulako (SulawesiTengah) sehingga timbul pertanyaan apakah pihak Universitas Todulako mendapatkan data yang lengkap dari pihak Kejari Aceh Utara terhadap potensi kerugian Negara..????

"Pertanyaannya kedua adalah mengapa yang melakukan audit bukan auditor yang berasal dari universitas yang berada di Aceh atau Sumatera mengingat objek perkara berada di wilayah pulau sumatera, ada apa sebenarnya?" tanya Zaini.

"Berdasarkan pertimbangan yang telah kami sebutkan, maka beralasan jika kami menyatakan sangat kecewa kepada Kejari Aceh Utara, karena menurut kami penetapan tersangka premature apalagi setelah beberapa kali diperiksa selama 1 tahun 3 bulan dan klien kami sangat kooperatif, tetapi pada hari ini 1 November 2022 klien kami ditahan tanpa didasari alasan penahanan sesuai dengan KUHAP," tambahnya.

Menurut Zaini penetapan tersangka kepada kliennya hanya mengedepankan asumsi-asumsi dan bukan berdasarkan bukti audit dari lembaga yang berwewenang yang diamanahkan oleh Undang-Undang, padahal sesuai dengan Surat Edaran  Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 yang berbunyi “Instansi yang berwenang menyatakan adanya tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keauangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan Pemeriksaan dan Audit Pengelolaan Keuangan Negara namun tidak Berwenang menyatakan atau Mendeclair adanya kerugian Keuangan Negara".

"Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara, tetapi yang kita tahu sampai dengan saat ini tidak ada hasil audit perhitungan kerugian negara apapun dari lembaga berwenang yang diamanahkan oleh Undang-undang, bahkan dari penyidik yang kita tahu hanya berdasarkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara melalui media dengan kerugian Rp20 miliar," jelasnya.

Sementara, lanjut Zaini, dari jumlah anggaran dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan tahun anggaran 2012, 2013 dan tahun 2015 dengan anggaran sekitar Rp29 miliar, sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam tahun anggaran 2014, 2016 dan 2017 dikerjakan oleh pihak rekanan lain.

"Kami menduga tidak dilakukan pemeriksaan, atau dapat diartikan dengan kata lain bila perkiraan kerugian Negara Rp20 milyar berarti pembangunannya tidak ada alias fiktif. Sementara faktanya gedung monument Samudera Pasai telah berdiri sangat megah dan menjadi salah satu ikon wisata islam di Kabupaten Aceh Utara, meskipun untuk fungsionalnya ditunda pembangunannya," ungkap Zaini Djalil.

"Disisi lain selama ini Kajari Aceh Utara sering mengeluarkan stagmen-stagmen sepihak selaku penyidik melalui berbagai media, sudah 1 tahun 3 bulan Hak Azasi klien kami sangat dirugikan, bahkan telah dilanggar dengan stigma negatif yang merugikan klien kami sebagai pelaku korupsi, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasanya karena merasa malu baik tersangka maupun keluarganya, tetapi sebagai warga negara yang taat hukum klien kami tetap mengikuti setiap tahapan-tahapan dalam proses penyidikan dan sangat kooperatif," tambahnya.

Tetapi anehnya, lanjut Zaini, Kajari Aceh Utara pada tanggal 1 November 2022 melakukan penahanan terhadap kliennya, padahal sejatinya kewenangan subjektif penyidik untuk melakukan penahanan hanya untuk kepentingan pemeriksaan bukanlah sebagai bentuk penghukuman, karena semua pihak termasuk Penyidik harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sudah seharusnya di era keterbukaan sekarang ini diharapkan semua orang bertanggungjawab terhadap pekerjaan profesionalnya. Menurut Zaini, apabila Kejari Aceh Utara serius untuk melakukan penegakan hukum dan pemberantasan kasus korupsi maka semua pihak harus memberi dukungan, tetapi bukan semata-mata karena kekuasaan dan kewenangan melainkan harus tetap mengutamakan rasa keadilan pada masyarakat bukan karena adanya dugaan kepentingan lain.

"Sebagaimana yang telah disampaikan sendiri oleh Kajari Aceh Utara melalui media online Portal Satu tertanggal 06 Agustus 2022 Diah Ayu menyebut pihaknya mengusut kasus itu menindaklanjuti arahan dari Kajati Aceh “Pada tahun lalu (2020)setelah saya dilantik sebagai Kajari Aceh Utara, diminta untuk mengecek bagaimana bangunan monumen itu”, kata Zaini mengutip pernyataan Kajari.

Zaini berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena perkara ini sudah berjalan selama 1 tahun 3 bulan dan semua barang bukti telah dimiliki oleh Penyidik yang telah disita dari para tersangka.

"Sesuai dengan asas peradilan pidana 'peradilan cepat dan biaya ringan', sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara," demikian pinta Zaini Djalil.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Aceh Utara menahan lima tersangka korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran Rp 49,1 miliar. Kelima tersangka tersebut, yakni F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017. Menurut keterangan dari Kajari Aceh Utara, kasus dugaan korupsi tersebut merugian keuangan negara mencapai Rp 20 miliar.

Pada 2012, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar.

Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar.

Lalu, pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Kemudian, pada 2015 dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar.

Terakhir, pada 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.

Penulis : Fauzan A


KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa Diduga Ada Kejanggalan
Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa Diduga Ada Kejanggalan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ4oQea8_zZ6Cb0P6IIFvtBhQStOH4A_KuYNmcAFdW0GWl6GA7rLQ5Y0ntFvzyzltf_N4_VO9NDvcESllBZbW7bv4grkXp7__THCp6Iiex-GpKY-4YNBGE88o8wuIlsRV-0hCEGtLjNuxz3feebHT3HpdsaOJ6NoX1NNzLVr05wviqy9lp-3aB-jKo/s320/Capture%202022-11-03%2011.07.14.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhJ4oQea8_zZ6Cb0P6IIFvtBhQStOH4A_KuYNmcAFdW0GWl6GA7rLQ5Y0ntFvzyzltf_N4_VO9NDvcESllBZbW7bv4grkXp7__THCp6Iiex-GpKY-4YNBGE88o8wuIlsRV-0hCEGtLjNuxz3feebHT3HpdsaOJ6NoX1NNzLVr05wviqy9lp-3aB-jKo/s72-c/Capture%202022-11-03%2011.07.14.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/tersangka-kasus-pembangunan-monumen.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/tersangka-kasus-pembangunan-monumen.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy