liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Na...
liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Mohammad Farid Rumdana SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana SH mengatakan berkas perkara tersebut diserahkan pada Selasa 1 November 2022. Terdakwa tersebut EHB selaku ketua UPK dan terdakwa S selaku Ketua Kelompok dari gampong Pulo Lawang Kecamatan Jeumpa.
"Dalam perkara PNPM tersebut, berdasarkan Penghitungan Auditor Pada Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor : 700/B.V/1057/14 telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.477.529.000," katanya, Rabu 2 November 2022.
Lanjut Muliana, dari total kerugian Negara tersebut Jaksa Penyidik pada Kejari Bireuen berhasil melakukan penyitaan dan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp. 1.110.497.000.
"Para terdakwa telah dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II/b Bireuen guna mempermudah dalam pelaksanaan sidang nantinya," katanya.
Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.