liputaninvestigasi.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memeriksa Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri yang sudah me...
liputaninvestigasi.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memeriksa Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri yang sudah menimbulkan kegaduhan di Aceh terkait suksesi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS).
Permintaan itu disampaikan Direktur Pusat Analisis Kajian Advokasi Rakyat (PAKAR) merespon pandangan yang disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA, Sulaiman.
Sulaiman, sebagaimana diwartakan AJNN pada 29 Oktober 2022, menyatakan OJK Aceh memicu kegaduhan pada suksesi Dirut BAS. Bahkan, Sulaiman menduga OJK telah bermain mata dalam proses penjaringan calon Dirut BAS. OJK juga dinilai tendensius dengan syarat extra ordinary karena tidak ada dalam regulasi.
“Jika demikian adanya maka Dewan Komisioner OJK penting segera memeriksa Kepala OJK Aceh,” pinta Muhammad Khaidir, Kamis (3/11/2022).
Menurut Muhammad Khaidir, langkah Kepala OJK Aceh menyampaikan kepada media tentang dua calon Dirut BAS yang tidak disetujui atau tidak lulus fit and proper test pada 18 Oktober 2022, juga diluar kebiasaan, dan tidak sesuai dengan regulasi POJK 27/2016.
“Mestinya, OJK Aceh hanya menyampaikan kepada Bank Aceh dan kepada pihak lain, dalam hal ini Pemerintah Aceh, sebagai Pemegang Saham Pengendali. Ini merujuk Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) POJK 27/2016,” tegas Muhammad Khaidir.
Makin gaduh ketika dalam kesempatan berbeda, 27 Oktober 2022, sebagaimana diwartakan media, Kepala OJK Aceh justru menyatakan bahwa kedua calon Dirut BAS memenuhi aspek intgeritas dan kompetensi. Hanya saja karena OJK Aceh menilai BAS butuh sosok yang tidak biasa atau di atas rata-rata atau extra ordinary.
Direktur PAKAR mengingatkan OJK Aceh bahwa sesuai dengan regulasi terkait fit and proper test (Pasal 4 dan Pasal 8 POJK 27/2016) maka aspek yang diuji terhadap calon adalah aspek integritas dan kompetensi. Jika memang tidak bermasalah secara integritas dan kompetensi tapi tidak disetujui maka dua calon Dirut BAS jelas sudah dirugikan, dan sekaligus mengindikasikan adanya permainan. Pihak berwenang patut untuk memeriksanya atau melakukan audit.
“Terkait tuntutan agar dirut BAS yang baru berkerja secara extra ordinary, jelas itu tugas pemilik bank khususnya PSP yang dapat mereka uji dalam rencana bisnis bank baik aspek corporate plan maupun bisnis plan, jadi bukan OJK,” sebut Muhammad Khaidir.
Ditambahkan, tugas OJK hanya menilai kedua calon yang diajukan ada atau tidak ada masalah dengan integritas dan kompetensi mereka. Jika tidak bermasalah maka keduanya disetujui dan diserahkan kepada bank untuk ditindaklanjuti. Jika tidak disetujui otomatis pemilik bank yang akan melakukan langkah seleksi kembali, sebab begitulah regulasi yang ada.
PAKAR mengingatkan bahwa proses yang sudah ditempuh PSP dan Dewan Komisaris melalui Komite RN BAS sebelumnya sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Dewan Komisaris dalam konperensi pers tanggal 27 Oktober 2022.
“Jika tidak sesuai dengan regulasi tentu pihak OJK tidak melakukan fit and proper test. Bahwa, ada proses pengembalian saat mengajukan 3 calon itu bukan soal regulasi melainkan permintaan OJK agar hanya mengajukan dua calon. Dalam regulasi tidak ditegaskan berapa jumlah calon yang mesti dikirimkan. Silahkan periksa Pasal 10 ayat (5) POJK 27/2016,” demikin pinta Direktur PAKAR.(***)