Delik Penghinaan di RKUHP Diusulkan Diubah Jadi Delik Fitnah

liputaninvestigasi.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik berbagai masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurna...

liputaninvestigasi.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyambut baik berbagai masukan Aliansi Reformasi KUHP mengenai penyempurnaan terhadap rumusan-rumusan pasal pidana yang berpotensi menjadi pasal karet di dalam RKUHP. Salah satunya, Taufik menyatakan persetujuannya untuk mengubah rumusan ‘delik penghinaan’ menjadi ‘delik fitnah’ sebagai langkah pembatasan untuk dirumuskan dalam pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum.

Demikian disampaikan Taufik saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Aliansi Reformasi KUHP dalam rangka mendengarkan masukan dari Aliansi Reformasi KUHP terhadap RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

“Kesempatan bagi kita untuk merumuskan pasal-pasal didalam RKUHP ini untuk lebih ketat lagi. Sehingga kita akan menghasilkan sebuah rumusan-rumusan yang bisa menjamin tetap tegaknya demokrasi di negeri kita. Saya setuju bahwa kita batasi dengan mengubah nomenklatur penghinaan rumusannya menjadi delik fitnah atau dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. Menurut saya, ini adalah jalan tengah yang sangat baik yang kemudian bisa kita rumuskan,” ujar Taufik.

Oleh karena itu, sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini, jikapun pasal penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden nantinya tetap masuk dengan rumusan yang berbeda dengan Pasal 134 KUHP yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, maka Taufik menegaskan setidaknya pasal tersebut dapat diberikan batasan-batasan supaya tidak benar-benar serupa seperti Pasal 134 yang telah dibatalkan oleh MK itu.  

“Saya mengucapkan terimakasih dari teman-teman aliansi reformasi KUHP yang telah menyampaikan masukannya. Mayoritas diantaranya masukan-masukan ini adalah masukan-masukan yang sangat substantif yang menurut saya patut untuk kemudian kita jadikan bahan ketika nanti kita membahas bersama-sama dengan Pemerintah pada tanggal 21 November yang akan datang,” tandas Legislator Dapil Lampung I tersebut.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Delik Penghinaan di RKUHP Diusulkan Diubah Jadi Delik Fitnah
Delik Penghinaan di RKUHP Diusulkan Diubah Jadi Delik Fitnah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxPwntQbE32CpwoqsldVLPrCzSfCBmRKoPnY_QyDIIhhspteF_G_Y_56FSnLot0jIYy1o6ZwQFaTt7N7XfcnRLSdOn9tKUrdYmvxzzwSYYOncfeG7Q35TxTOsgnAELs-VN2wjpVQB6bNeWtzTv0Oir4eNCtER4tuOHjkr5UIFtSDEa_oRFDGZhNIEF/s320/IMG_20221114_175106.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxPwntQbE32CpwoqsldVLPrCzSfCBmRKoPnY_QyDIIhhspteF_G_Y_56FSnLot0jIYy1o6ZwQFaTt7N7XfcnRLSdOn9tKUrdYmvxzzwSYYOncfeG7Q35TxTOsgnAELs-VN2wjpVQB6bNeWtzTv0Oir4eNCtER4tuOHjkr5UIFtSDEa_oRFDGZhNIEF/s72-c/IMG_20221114_175106.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/delik-penghinaan-di-rkuhp-diusulkan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/delik-penghinaan-di-rkuhp-diusulkan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy