Darud Donya Kecam Pelanggaran Komitmen Pemko Banda Aceh Terhadap Penyelamatan Situs Sejarah di Lamdingin

liputaninvestigasi.com - Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengaku terkejut dengan pemindahan nisan para ulama sezaman dengan Syiah Kuala di La...

liputaninvestigasi.com - Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengaku terkejut dengan pemindahan nisan para ulama sezaman dengan Syiah Kuala di Lamdingin Banda Aceh. Selasa 29 November 2022.

"Ini adalah tindakan barbar yang melanggar tradisi kemanusiaan di Aceh yang menghormati orang yang telah tiada, dan melanggar Fatwa Ulama, melanggar Undang-undang Cagar Budaya, melanggar Hukum Internasional terhadap perlindungan situs sejarah Aceh, melanggar Peraturan Pemerintah terkait ODCB, bahkan melanggar Qanun Cagar Budaya yang ditetapkan sendiri oleh Pemko Banda Aceh!" kata Cut Putri.

"Ini adalah pelanggaran komitmen Pemko Banda Aceh, yang sebelumnya telah disepakati dalam rapat!", tegas Cut Putri.

Seperti diketahui sebelumnya pada bulan September lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mengadakan acara rapat untuk mencari solusi penanganan situs sejarah di Lamdingin yang terkena proyek pembangunan.

Pertemuan itu dihadiri oleh para pegiat sejarah, Keuchik Lamdingin, pemilik lahan di proyek Lamdingin tempat situs berada, juga unsur pejabat dan staf Disdikbud serta TACB Kota Banda Aceh.

Dalam rapat itu Darud Donya hadir bersama kuasa hukumnya, yaitu Nourman Hidayat, S.H,  seorang pengacara terkenal yang sangat aktif membela Situs Sejarah dan Cagar Budaya di Aceh. 

Saat itu Kuasa Hukum Darud Donya Advokat Nourman menjelaskan kepada Pemko Banda Aceh, tentang kewajiban pemerintah menyelamatkan Situs Sejarah dan Cagar Budaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Setelah pertemuan tersebut, maka diperoleh penyimpulan rapat, yang sepakat bahwa kawasan Situs Sejarah Makam Ulama Lamuri dan Kesultanan Aceh Darussalam di Lamdingin harus tetap ditempatnya, dan nisan yang tertimbun harus diangkat kembali, sedangkan kawasan makam akan dibebaskan dengan anggaran pemerintah kota, dan hal ini akan diajukan ke PJ Walikota Banda Aceh oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

"Sudah beberapa bulan berlalu setelah  itu, ternyata bukannya melestarikan, diam-diam nisan para Ulama Sufi itu malah telah dipindahkan", kesal Cut Putri. 

Darud Donya mempertanyakan komitmen Pemko Banda Aceh dalam melindungi situs sejarah di Kota Banda Aceh yang notabene digadang-gadang sebagai Kota Pusaka.

Di Lamdingin juga terdapat beberapa situs sejarah kompleks makam para ulama yang telah hilang, dan beberapa lagi yang tersisa pun terancam akan dimusnahkan juga, padahal situs tersebut berada di kawasan tanah dan proyek milik pemerintah.

"Sampai kapan Pemko Banda Aceh sibuk memusnahkan situs makam para Raja dan Ulama Aceh, dengan melanggar segala peraturan perundang-undangan dan melanggar Fatwa Ulama Aceh!", tegas Cut Putri berang

Pemimpin Darud Donya mengultimatum Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera mengembalikan nisan-nisan tersebut ke tempat semula, atau berpotensi terkena tuntutan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya, Qanun Cagar Budaya Kota Banda Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Amat kita sesalkan pemerintah yang seharusnya peduli situs sejarah dan cagar budaya malah diam saja. Ini artinya pembiaran, dan Pemerintah Kota Banda Aceh berpotensi telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya dan lain-lain yang  bisa saja terkena masalah dimasa depan!" tegas Cut Putri.

Pemimpin Darud Donya meminta pemerintah jangan main-main dan menguji coba kesabaran Rakyat Aceh. Rakyat Aceh sangat mencintai para ulama dan raja Aceh. Karena itu Darud Donya meminta nisan yang dipindahkan itu segera dikembalikan ketempat semula, dan proyek apapun di kawasan itu harus dipindah secepatnya.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Darud Donya Kecam Pelanggaran Komitmen Pemko Banda Aceh Terhadap Penyelamatan Situs Sejarah di Lamdingin
Darud Donya Kecam Pelanggaran Komitmen Pemko Banda Aceh Terhadap Penyelamatan Situs Sejarah di Lamdingin
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPDKNI_cES_hpmZjaC8LZz8iZo6q6DW5xxPKKOhM4jid5xkGAK9azQkUSujvheR4UXvqfgn4xu6ajkZhHRZzqUDaDyA7YDD0bhuJm_FU_HTot1OMhFfjmRwxFQs0gDjUyJwZvFM9mvEnbHZZDoOnm281LG14n45Iz2AevxK9Lx6zcsFB1QbXf08Upu/s320/IMG-20221129-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPDKNI_cES_hpmZjaC8LZz8iZo6q6DW5xxPKKOhM4jid5xkGAK9azQkUSujvheR4UXvqfgn4xu6ajkZhHRZzqUDaDyA7YDD0bhuJm_FU_HTot1OMhFfjmRwxFQs0gDjUyJwZvFM9mvEnbHZZDoOnm281LG14n45Iz2AevxK9Lx6zcsFB1QbXf08Upu/s72-c/IMG-20221129-WA0025.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/darud-donya-kecam-pelanggaran-komitmen.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/11/darud-donya-kecam-pelanggaran-komitmen.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy