liputaninvestigasi.com - Kuasa Hukum Suhaimi Hamid, Wakil Ketua DPRK Bireuen, Imran Mahfudi mengajukan surat somasi terhadap Ketua DPRK ka...
liputaninvestigasi.com - Kuasa Hukum Suhaimi Hamid, Wakil Ketua DPRK Bireuen, Imran Mahfudi mengajukan surat somasi terhadap Ketua DPRK kabupaten setempat terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRK Bireuen yang sedang digulirkan.
"Kami Peringatkan Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan Proses PAW Pimpinan atas nama Suhaimi Hamid, karena surat yang pengajuan PAW diajukan oleh DPW PNA yang tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PNA dan Klien kami telah mengajukan Gugatan Sengketa Internal Partai ke Mahkamah Partai PNA pada," kata Imran Mahfudi kepada media ini. Senin 10 Oktober 2022.
Menurutnya, pengajuan PAW Pimpinan DPRK tersebut tidak terlepas dari konflik PNA yang sedang bergulir di Pengadilan, dimana PTUN Banda Aceh telah mengeluarkan dua putusan terkait dengan konflik PNA tersebut, dan dari dua putusan tersebut jelas tergambar bahwa PNA yang sah adalah PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 yang diketuai oleh Samsul Bahri.
"Perlu kami sampaikan bahwa Ketua DPRK Bireuen sesuai dengan Sumpah Jabatannya memiliki kewajiban untuk mentaati putusan pengadilan, sehingga jika proses Penggantian PAW Pimpinan ini dilanjutkan maka kami akan menggugat Ketua DPRK ke Pengadilan dan tidak tertutup kemungkinan untuk membawa masalah ini ke ranah pidana," demikian pinta Imran Mahfudi.