PT ATAK Diminta Hentikan Kegiatan Produksi dan Denda Rp 300 Juta

Trumon/liputaninvestigasi.com - Tokoh masyarakat (Tomas) Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan meminta PT Aceh...

Trumon/liputaninvestigasi.com - Tokoh masyarakat (Tomas) Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan meminta PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK) menghentikan sementara kegiatan operasional dan membayar denda Rp 300 juta.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Nomor: 611.4.52/122/2022. Terakhir bocor kepermukaan dan terendus awak media.

Imum Mukim Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Zakaria yang dikonfirmasi awak media, Rabu 12 Oktober 2022, membenarkan tentang surat permohonan tersebut dan sudah dikirim ke DPRK setempat. Namun belum ada tindaklanjut.

"Saat ini kondisi air sungai sudah normal kembali pasca hujan lebat yang menerpa wilayah Trumon Timur. Ketika terjadi pencemaran, ada pihak tertentu turut melakukan peninjauan. Herannya, sampai saat ini belum ada penyelesaian," kata Zakaria.

Ia menaruh kekhawatiran apabila tidak ada tindak lanjut dan penyelesaian, maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan terulang. “Karenanya, kami mohon perhatian DPRK dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Surat yang ditanda tangani dan distempel Tomas Pinto Rimba tersebut mengungkapkan, terjadinya pencemaran lingkungan pada 11 Agustus 2022. Masyarakat setempat menduga limbah tersebut berasal dari limbah produksi PT ATAK menyebabkan rusaknya biota air tawar sepanjang aliran sungai.

Atas dugaan tersebut, mediasi antara perusahaan dan Kampung Pinto Rimba sudah dilakukan dengan difasilitasi unsur Muspika Trumon Timur, tetapi tidak mendapat titik temu.

Melalui surat permohonan itu, masyarakat meminta anggota DPRK Aceh Selatan, khususnya Komisi IV untuk memanggil pihak perusahaan PT ATAK dan instansi terkait, khusus menindaklanjuti masalah Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Masyarakat menilai perusahaan PT ATAK tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan limbah. Karena itu, mereka meminta menghentikan sementara kegiatan operasional produksi dan membayar denda sebesar Rp300 juta.

Menanggapi tuntutan masyarakat Pinto Rimba, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan Hadi Surya mengaku pihaknya segera melakukan investigasi ke lapangan. Kalau dengar pendapat dan penjelasan dari pihak PT ATAK sudah dilaksanakan.

"Kami berharap dinas Teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus menyampaikan laporan hasil investigasi mereka secara resmi baik ke DPRK maupun ke publik. Hasil uji materi laboratorium, investigasi dan laporan tinjauan lapangan dari DLH Kabupaten Aceh Selatan menjadi pembanding bagi para pihak'. Pastinya, dalam waktu dekat kita bergerak untuk investigasi. Tinggal membentuk tim pansus untuk meluruskan permasalahan," ujar Hadi Surya.

Bidang Humas PT ATAK, Budi Harjo kepada sejumlah media, menjelaskan terkait permohonan dan tuntutan masyarakat Kampung Pinto Rimba, pihaknya memenuhi panggilan dimintai DPRK Aceh Selatan untuk memberi penjelasan.Hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil tidak ditemui adanya pencemaran. Dari 11 item diperiksa, hanya satu diduga pencemaran, itupun tidak terlalu berpengaruh. 

Persoalan ini tidak boleh beraprior, butuh penyelidikan dan uji laboratorium, terhadap aspirasi, permohonan, dan tuntutan masyarakat kita respons positif serta bersedia membangun fasilitas umum maupun bantuan lainnya, tetapi bukan atas dasar denda yang mengedepankan tudingan pencemaran lingkungan," ungkapnya.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: PT ATAK Diminta Hentikan Kegiatan Produksi dan Denda Rp 300 Juta
PT ATAK Diminta Hentikan Kegiatan Produksi dan Denda Rp 300 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSdbsJ8WJo3Ye4A3PT9bUn26zJnCBnVV_orlhpyk09veHwUX629P8B1FLxv-aKRE0kcGravcPcpsRSCN-BCvE2vGxMJLPMH08hN0h9WBb0Ef-3VlDD5Y-n_1J_oxhrM3mcTE4qyZOE4eKf16sHyGhD3MJ9yUrYqTTF0iaErzKUk49F_GW5w-2_wGBZ/s320/IMG-20221012-WA0021.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSdbsJ8WJo3Ye4A3PT9bUn26zJnCBnVV_orlhpyk09veHwUX629P8B1FLxv-aKRE0kcGravcPcpsRSCN-BCvE2vGxMJLPMH08hN0h9WBb0Ef-3VlDD5Y-n_1J_oxhrM3mcTE4qyZOE4eKf16sHyGhD3MJ9yUrYqTTF0iaErzKUk49F_GW5w-2_wGBZ/s72-c/IMG-20221012-WA0021.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/10/pt-atak-diminta-hentikan-sementara.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/10/pt-atak-diminta-hentikan-sementara.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy