Bireuen/liputaninvestigasi.com - Meski sempat diskor beberapa kali Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRK Bireuen...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Meski sempat diskor beberapa kali Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRK Bireuen akhirnya berbuah manis bagi Aida Fitria.
Wanita yang memiliki paras anggun tersebut menduduki kursi Wakil Ketua DPRK Bireuen setelah rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung diruang sidang DPRK Bireuen siang Senin (17/10/2022).
Kehadiran 28 orang tersebut memenuhi quorum 2/3 dari anggota dari 40 anggota dewan menjadi senyum manis bagi Aida Fitria, Bagaimana tidak?, dulunya kursi wakil ketua ll milik Suhaimi Hamid, S.Sos dan kini resmi didudukinya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos, dimana sebelumnya menanyakan kepada semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen yang hadir, terkait Persetujuan dan tidak setuju sebanyak tiga kali.
Semua anggota dengan serentak menjawab setuju. Keberhasilan tersebut hasil dari Tindaklanjut Surat Keputusan DPP PNA Nomor :672/PNA/A/ Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 Tentang Pembekuan Kepengurusan DPW PNA, DPRK Setujui, Aida Fitria S.Pd menjadi Wakil Ketua DPRK Bireuen, menggantikan Suhaimi Hamid, S.Sos melalui Rapat Paripurna,
Selanjutnya Sekwan, Said Abdurahman S.Sos membacakan Surat Keputusan DPRK Bireuen berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Tentang Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, menindaklanjuti;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dengan Surat Keputusan Nomor :672/PNA/A/ Kpts/KU-SJ/III/2022 tanggal 21 Maret 2022 telah membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 207/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VI/2018 tentang Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Periode 2018-2023 tertanggal 7 Juni 2018.
Menunjuk serta mengangkat Saifuddin Hasan sebagai Ketua, Taufig Ridha (Sekretaris) dan Abdul Mukti (Bendahara) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen.
Serta Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 708/DPP-PNA/IV/2022 Hal: Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen, tanggal 22 April 2022 dan surat Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen Nomor: 002/DPW-PNA/IV Bireuen, Hal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024, tanggal 26 April 2022.
"Maka, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam Usulan dan Surat Keputusan dimaksud, dipandang perlu menetapkan Usulan Pengangkatan Calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen," kata Sekwan.
Lanjutnya, sehingga memutuskan, untuk mengusulkan Pengangkatan Saudari Aida Fitria, S.Pd dari Partai Nanggroe Aceh sebagai calon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, menggantikan Suhaimi Hamid, S.Sos (Abu Suhai)
"Selanjutnya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen hari ini, akan disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Bireuen untuk diresmikan Pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian baca Sekretaris DPRK Bireuen. (Nadar)