Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpah kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan angga...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpah kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan tersangka M Zaini merupakan adik mantan Gubernur Aceh irwandi Yusuf.
"Berkasnya sudah diserahkan beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal kepada media ini, Selasa 4 Oktober 2022.
Selain Muhammad Zaini Alias Bang M selaku Pembina Panitia AWSC 2017 dan Mirza Bin Ramli Selaku Bendahara Panitia juga dinyatakan terdakwa dalam kasus tersebut. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Selanjutnya setelah dilakukan perlimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, berdasarkan Pasal 137 Jo Pasal 143 jo Pasal 152 KUHAP hakim akan menetapkan hari sidang pemanggilan saksi-saksi dan terdakwa berikut juga kewenangan Penahanan sudah beralih ke pada Majlis Hakim," katanya.
Seperti diketahui, kegiatan AWSC 2017 bersumber dari dana APBA-P tahun 2017 Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp. 3,8 Miliar dan diterima langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp. 5,4 Miliar.
"Bahwa penerimaan dan pengeluaran dana/uang untuk membiayai kegiatan AWSC ini tidak dilaksanakan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara baik berupa tidak sesuai atau tidak didukung oleh bukti yang relavan, pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggran, transaksi atau pembiayaan tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2,8 Miliar," katanya
"Kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," demikian pinta Muhrizal.
Penulis: Fauzan A