Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Guna menindaklanjuti beberapa hal terkait pengelolaan dan penanganan limpahan limbah, Bupati Aceh Selatan...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Guna menindaklanjuti beberapa hal terkait pengelolaan dan penanganan limpahan limbah, Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran telah melayangkan surat resmi kepada pimpinan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aceh Trumon Anugrah Kita (ATAK).
Surat Bupati Aceh Selatan Nomor: 660/884/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 tentang penanganan limpahan limbah di sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur diperoleh media ini, Jum,at 14 Oktober 2022 dari DLH setempat.
Bupati Tgk.Amran dengan tegas menyampaikan kepada pimpinan perusahaan pabrik kelapa sawit PT ATAK agar ditindak lanjuti dan segera dilaksanakan, diantaranya PT ATAK agar segera menutup saluran yang mengakibatkan cairan jenjangan kosong (jangos) meluap ke parit kebun warga dan mencemari sungai.
PT ATAK segera menangani dengan cepat pengelolaan waduk limbah dengan baik agar tidak terjadi peluapan ke saluran sungai. PT ATAK agar segera berkoordinasi dengan pihak DLH dan dinas terkait menyangkut pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
PT ATAK berkewajiban melaksanakan pemberian bantuan masa panik akibat dari tercemarnya lingkungan dan sumber air warga, dengan bantuan yang disepakati masyarakat yang terkena imbas dari pencemaran ini.
Diharapkan PT.ATAK dapat konsisten tentang pengelolaan limbah, sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah dikeluarkan. PT.ATAK untuk menyempurnakan DED lingkungan pabrik dengan tata letak yang baik sehingga tidak berdampak negatif diluar pabrik.
PT.ATAK untuk segera melakukan upaya teknis penanganan limbah, agar tidak terulang kembali limpahan limbah melalui membendung dan membersihkan parit serta membangun limbah permanen.
Akibat dari limpahan limbah yang mempengaruhi ekosistem, maka perusahaan wajib memulihkannya sebagaimana kondisi semula, dengan melepaskan bibit ikan lokal sepanjang sungai setelah airnya normal kembali.
Kepala DLH Aceh Selatan, T Masrizar ketika dikonfrmasi menyebutkan pada tanggal 28 September 2022, pihaknya telah memenuhi panggilan anggota DPRK untuk memberi keterangan. Mengenai itu sudah dijelaskan secara detail, mulai dari peninjauan ke lokasi tanggal 11 Agustus 2022 hingga hasil uji laboratorium.
Pihaknya sudah memberi penjelasan dan keterangan kepada Komisi IV DPRK setempat, terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Pinto Rimba, Trumon Timur. DPRK juga minta dokumen dan data juga sudah diberikan minggu lalu, katanya mereka akan pansus dalam waktu dekat.
Dijelaskan, hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang diambil pada 11 Agustus 2022 menyatakan kualitas air sungai tersebut baku mutunya masih standar atau tidak terjadi pencemaran. Hasil laboratorium tersebut belum bisa dipublikasi.
"Pengoperasian PT ATAK sudah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dilengkapi izin produksi, termasuk Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022. Hanya izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sedang dalam proses," papar Masrizar.
Terkait surat Bupati Aceh Selatan yang ditujukan kepada pihak perusahaan ATAK setelah dugaan pencemaran, Kepala Dinas DLH mengakui surat tersebut dikeluarkan bapak bupati sebelum hasil uji laboratorium diperoleh.
Bidang Humas PT ATAK Budi Harjo, kepada sejumlah wartawan menyatakan pihaknya ada menerima surat yang dilayangkan Bupati Aceh Selatan. Namun karena masalahnya bukan pencemaran yang diakibatkan dari limbah pabrik kelapa sawit, hal tersebut kita tunda buat sementara waktu.
"Pencemaran air sungai bisa saja terjadi akibat faktor lain atau ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengenai kompensasi terhadap masyarakat tetap kita perhatikan dengan serius," pintanya.
"Kami sangat menghargai surat pimpinan daerah yang peduli dan berjuang untuk masyarakat. Namun jangan karena dugaan pencemaran lingkungan menjadi alasannya" tandasnya.||NB