Bireuen/liputaninvestigasi.com - Diduga aniaya IR (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) oknum anggota Tuha Peut berinisial FM (25) Gampong Ka...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Diduga aniaya IR (27) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) oknum anggota Tuha Peut berinisial FM (25) Gampong Karieng dilaporkan ke Polsek Peudada. Selasa (05/10/22).
IR (27) yang menjadi korban istri dari ZL merupakan paman dari FM, tidak terima atas pemukulan tindakan kekerasan FM ke Polsek Peudada dengan nomor surat STTLP/14/x/2022/SKPT. tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Peudada lpda M.Nazarullah, S.H melalui Kanit penyidik Bripka Roni Setiawan mengatakan keberadaan tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Menurut keterangan, korban dianiaya tersangka ketika sedang dirumah dalam kondisi tidak ada suami, tepatnya didepan rumah sendiri korban, sekira pukul 16.10 WIB sore hari.
“Korban ditonjok pada bagian kepala, dan dibagian kening samping muka dan dahi sehingga mengalami benjol di bagian kepala, untuk lebih kongkrit kita tunggu hasil visum dari dokter," katanya.
"Kita masih melakukan penyelidikan olah TKP, untuk mengumpulkan data-data dan juga saksi sebagai barang bukti untuk di proses hukum," ungkapnya.
Sementara Keuchik Gampong Karieng Irfadi saat dikonfirmasi media ini melalui via telepon membenarkan bahwa FM adalah anggota Tuha Peut Desa setempat.
"Benar, FM adalah warga kami dan dia menjabat sebagai anggota Tuha Peut," pinta Keuchik. (Nadar).