Bireuen/liputaninvestigasi.com - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bireuen, Berhasil Menangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pera...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bireuen, Berhasil Menangkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Perampokan Nasabah Bank yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bireuen.
Hal tersebut di sampaikan AKBP Mike Hardy Wirapraja, S. I. K., M. H Di dalam konfirmasi pers Jum'at pagi (16/9/2022).
AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat nomor LP.B/138/V1/2022/SPKT Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Perampokan Nasabah Bank yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bireuen beberapa waktu lalu.
Kapolres menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 9 September 2022. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen beserta anggota opsnal dibantu oleh Sat Intelkam Polres Bireuen, Ditkrimum Polda Aceh dan Tim Ditkrimsus Polda berhasil melacak keberadaan tersangka.
Setelah mendapat informasi tentang keberdaan tersangka Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Lalu tim mendapat informasi kembali bahwa tersangka sudah berada di wilayah Lhokseumawe tepatnya di Utengkot, kemudian tim melaksanakan pengejaran dan pada akhirnya untuk tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
"Modusnya mereka melakukan pantauan di Bank terhadap Nasabah tarik tunai kemudian mengikuti sampai lokasi aman dan memecahkan kaca Kendaraan dan mencongkel Jok sepeda motor guna mengambil uang milik korban," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan Kelompok tersebut telah melakukan kegiatan pencurian di empat Kabupaten di wilkum Polda Aceh Yaitu Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Bener Meriah dan Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, yaitu uang sejumlah Rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah), 6 Lembar kartu atm, 2 buah besi Runcing Pemecah kaca 5unit handphone, 1 Lembar Boarding Pas Passenger Pesawat Lion Air 1 Bundel Izin Travel dan 4 Buah Dompet.
"Untuk barang bukti berupa uang sejumlah Rp 610.000.000 (enam ratus sepuluh juta rupiah) dan salah satu orang tersangka akan kami serahkan ke Polres Bener Meriah karena dari hasil Gelar Perkara, tersangka dan barang bukti tersebut locusnya ada di Kabupaten Bener Meriah," imbuhnya.
"Untuk Saat Ini akan Kami Kembangkan Lebih Lanjut. Akibat kelakuan mereka terjerat Pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e dengan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," demikian pinta Kapolres. (Nadar)