Melalui Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Hentikan 12 Penuntutan Perkara

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua be...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 12 (dua belas) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.  Rabu 24 Agustus 2022.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka GS alias Gilang Bin B dari Kejaksaan Negeri Pontianak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Tersangka LA alias Leni Bin SA dari Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka Is BIN (Alm) AMH dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.Tersangka J Bin RH dari Kejaksaan Negeri Langsa yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka MJ Bin AM dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MT Bin M.N dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka S Bin H dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MS Bin AG dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Tersangka SZ Bin (Alm) AZ dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HSM Bin S dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik. Tersangka L Binti A dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M Bin M.A dari Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang disangka melanggar primair Pasal 353 Ayat (1) subsidiair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana menyebutkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana'. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi'. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," terangnya.

Sebagai pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Melalui Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Hentikan 12 Penuntutan Perkara
Melalui Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Hentikan 12 Penuntutan Perkara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsQsscZOn3tvABr-r-y69MRwozgAstdQaCWS9B71PEG32NjKan5xQ8JPeiPP8TGNyvXjW4_8bua9pfbJ1Ae3-7-cm-LSPmvOADqniMAYZR-hw5kW-dsOuBlTpZrpGpZwjCq0lJZXw_RAmJgm9pIUFp98aOMC0gcob3FI44Ms4eLSFMZK1MslhY4f45/s320/IMG-20220826-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgsQsscZOn3tvABr-r-y69MRwozgAstdQaCWS9B71PEG32NjKan5xQ8JPeiPP8TGNyvXjW4_8bua9pfbJ1Ae3-7-cm-LSPmvOADqniMAYZR-hw5kW-dsOuBlTpZrpGpZwjCq0lJZXw_RAmJgm9pIUFp98aOMC0gcob3FI44Ms4eLSFMZK1MslhY4f45/s72-c/IMG-20220826-WA0016.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/08/melalui-keadilan-restoratif-jaksa-agung.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/08/melalui-keadilan-restoratif-jaksa-agung.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy