Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Muntahar alia...


Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Sejak ditetapkan sebagai DPO dalam kasus tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Muntahar alias Mun alias MBO belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Ketua Harian LASKAR, Mhd. Mukhlis, mendorong pihak kepolisian agar serius dalam mengejar dan menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ilegal mining tersebut, yang pelakunya diduga masih berkeliaran di Tanah Aceh.

"Kita mendukung dan mendorong Polres Pidie segera menangkap pelaku tersebut dan kami dari LASKAR yakin jika tersangka masih berada di Aceh, belum melarikan diri ke luar daerah," ujar Mukhlis, Minggu, 21 Agustus 2022.

Mukhlis berharap pihak kepolisian tidak diintervensi oleh pihak yang punya hubungan baik dengan para pelaku penambang emas ilegal di Geumpang. "Siapapun pelakunya harus ditindak oleh pihak Kepolisian, kita akan memberikan dukungan penuh," ungkapnya.

Ketua Harian LASKAR itu menegaskan, jika ia mendapatkan informasi kalo ada pihak yang sengaja melindungi tersangka kasus ilegal mining tersebut agar tidak ditangkap oleh pihak berwajib, maka pelindung "penjahat" Negara itu akan dilaporkan ke atasannya di Jakarta.

"Siapa pun jangan coba-coba melindungi 'penjahat' yang telah merusak alam Aceh karena itu sama saja berkhianat kepada Republik ini, jangan melindungi 'penjahat' yang merampok dan 'memperkosa' alam Aceh secara kejam," ujar Ketua Harian LASKAR.

"Jika kami dapatkan informasi ada oknum yang berusaha melindungi atau membekinginya apalagi jika oknum tersebut berasal dari Institusi Negara, kami dari LASKAR akan serius untuk segera melaporkan kepada atasannya agar ditindak secara hukum bahkan bila perlu dipecat, karena tidak ada yang boleh menjadi "beking" penjahat di Negara tercinta ini," ungkap Ketua Harian LASKAR.

Selain Muntahar alias Mun alias MBO, ada pelaku perusakkan hutan lainnya yang hari ini juga masih dicari oleh pihak kepolisian, yaitu Iskandar, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakkan hutan di Pidie.

Kedua tersangka yang masuk DPO Polres Pidie itu masing-masing diduga telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 89 Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (2) KUH-Pidana.

Sementara Iskandar dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf (e ) Jo Pasal 89 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 16 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

LASKAR mengaku tetap memonitor perkembangan pencarian para tersangka tersebut. "Kami yakin pihak Kepolisian khususnya Polres Pidie tidak akan main-main dalam melaksanakan tugasnya. Dan harapan kami, Kepolisian jangan pernah takut dalam menjalankan tugas Negara karena Kepolisian merupakan salah satu garda terdepan dalam penegakkan hukum," tutupnya.(*)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal
Ketua Harian LASKAR Dorong Polres Pidie Serius Tangkap DPO Tambang Emas Ilegal
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0ZDkNwBIb06MVA70b7RWG1GpdynT20zLt0qpOFqjI830pujy1Xt07C7Lamrfxdc99xeK8TrRGfoeVIJGETPYbLPm9U57r95KXKYKbpbxxJmOTdWX9UeRzp3Hl8QaDt2JhmbFqXZgdWmzokrSWw72hbZxwRD5DRifZp-jcsDW1L-bzUq198-oedgkp/s320/IMG-20220821-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0ZDkNwBIb06MVA70b7RWG1GpdynT20zLt0qpOFqjI830pujy1Xt07C7Lamrfxdc99xeK8TrRGfoeVIJGETPYbLPm9U57r95KXKYKbpbxxJmOTdWX9UeRzp3Hl8QaDt2JhmbFqXZgdWmzokrSWw72hbZxwRD5DRifZp-jcsDW1L-bzUq198-oedgkp/s72-c/IMG-20220821-WA0029.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/08/ketua-harian-laskar-dorong-polres-pidie.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/08/ketua-harian-laskar-dorong-polres-pidie.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy