Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah siap menggawal dalam pemberantasan para mafia ...
Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah siap menggawal dalam pemberantasan para mafia atau pengepul minyak, yang tidak memiliki surat izin.
Menurut Sekretaris Jenderal GMNI, Hamzah menyebutkan kegiatan tersebut adalah perbuatan keji yang sudah membuat masyarakat kecil kesulitan dalam mendapatkan minyak bersubsidi jenis solar ataupun pertalite di Pertamina yang ada di Aceh Tengah. Rabu (31/8/2022).
"Kami berharap kepada Drs. Bupati Aceh Tengah jika ada Pertamina yang membiarkan penimbun bahan bakar minyak yang tidak memiliki izin, maka Bupati harus mencabut izin beroprasi atau menutup Pertamina secara permanen", kata Hamzah.
Pihaknya menduga banyak mafia penimbun minyak jenis solar subsidi maupun pertalite nonsubsidi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Hamzah Cibro juga menegaskan kepada Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim untuk segera menangkap para mafia minyak di Aceh Tengah yang meresahkan masyarakat.
Hamzah menerangkan perbuatan ini sudah melanggar hukum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 di jelaskan.
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Demikian jelas Hamzah Chibro. (Surya Efendi Gayo).