Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000,- (enam ratus Sembilan juta dari t...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp.609.038.000,- (enam ratus Sembilan juta dari tindak pidana korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Selasa 19 juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH ditemani Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Muliana, SH mengatakan penetapan dilakukan tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor Print 01/L1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd 1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti hingga ditetapkan tersangka.
Farid menyampaikan ada dua orang tersangka yaitu EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011. Namun sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 ia ditunjuk sebagai Ketua UPK, selanjutnya SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP)/pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang.
"Akibat perbuatan tersangka EHB, setiap kelompok yang tidak memenuhi kriteria diloloskan akibatnya terjadi tunggakan sampai dengan saat ini, salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan," ujar Farid.
Namun, tambahnya, paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh saudari SM, yang mana tunggakan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. Maka kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun," demikian ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH. (Nadar)