Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dua tersangka kasus baku hantam, Khairul dan Syahroni warga Desa Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru, Kab...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dua tersangka kasus baku hantam, Khairul dan Syahroni warga Desa Kayu Menang, Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil menerima keadilan berdasarkan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/7/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkil, Nomor : 1810/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, tentang surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
"Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil menerbitkan dan menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) kepada Khairul Hasan bin Rajali dan Syahroni alias Mawan bin Marwan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana," bunyi siaran Pers yang diterima media ini melalui Kasi Intel Kejari, Budi.
Disebutkan bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, syarat terpenuhi yaknitersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi 5 (lima) tahun dan adanya perdamian antara korban dengan tersangka satu dan adanya perdamaian antara korban tersangka satu dengan tersangka dua.
Sehingga sesuai kerangka berfikir Keadilan Restoratif dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersebut yakni, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, seperti penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat.
"Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan, bahwa korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat dan berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan karena tersangka juga merupakan sepupu korban. Sehingga tersangka dapat melanjutkan perkuliahan yang sedang tersangka jalani saat ini," jelasnya.
Sementara itu, terkait kronologi kejadian tersebut di diceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 lalu sekira pukul 17.30 wib bertempat di lapangan bola Desa Kayu Menang, dua tersangka dan satu korban terjadi selisih paham saat sedang bermain bola.
"Tersangka Khairul Hasan dan saksi Syahroni Alias Mawan beserta teman-teman tersangka lainnya sedang bermain bola kaki dilapangan tersebut. Kemudian terjadi selisih paham antara tersangka dan saksi Syahroni. Lalu saksi Faisal datang dan melerai keributan tersebut, karena dilerai oleh saksi Faisal lalu tersangka memukul saksi Faisal menggunakan siku tangan kanan kearah pipi muka bagian kanan di bawah mata sehingga mengeluarkan darah lalu tersangka pergi meninggalkan saksi Faisal,"ungkapnya.
Karena tidak terima, Faisal dan Syahroni pun melempari Khairul dengan botol. Sayangnya, malah Faisal kembali harus menerima tonjokan yang kedua kali.
"Kemudian tersangka keluar lapangan bola kaki lalu saksi Faisal dan saksi Syahrony mengejar tersangka dan melemparkan botol kearah tersangka namun tidak mengenai tersangka, selanjutnya tersangka memukul kembali kebagian kanan wajah saksi Faisal yang telah mengeluarkan darah menggunakan tangan kanan dan kemudian dilerai oleh teman-teman saksi dan tersangka,"lanjutnya.
Tidak sampai disitu, karena tidak terima di lerai oleh teman temannya yang lain, tersangka malah semakin menggebu-gebu, kali itu tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu.
"Kemudian terjadi selisih paham. Sehingga tersangka mengambil 1 (satu) bilah kayu dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm. Lalu, tersangka mengejar korban dan memukulkan kayu tersebut kearah kepala korban namun korban menghindari pukulan tersebut dan menangkis menggunakan tangan kanan sehingga jari tangan kanan korban mengalami pembengkakan," pungkasnya.
Penulis : Roni Hutagalung