Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Selasa (19/7/202...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Selasa (19/7/2022) di halaman Kantor setempat.
Bersama dengan Forkopimda Aceh Singkil, yakni Bupati, Kajari, Kapolres, Dandim 0109, Ketua PN Singkil, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Rutan Singkil beserta jajaran dalam rangka hari bhakti Adhyaksa ke-62.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum tersebut sudah berkekuatan hukum tetap periode Januari s/d Juli 2022.
Ia menyebutkan perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana pencurian, tindak pidana penganiayaan, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana Jinayat, tindak pidana minyak dan gas, dan restorative justice (RJ).
"Hari ini kami musnahkan barang bukti, tadi narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram dan narkotika jenis ganja seberat 571,84 gram. Kemudian parang dan puluhan HP. Perkara ini dibanding tahun lalu turun," kata Muhammad Husaini kepada sejumlah media.
Menurut Husaini penurunan perkara kasus tindak pidana umum tersebut berkat dari tingkat kesadaran masyarakat hari ke hari semakin baik.
"Saya berharap bahwa tingkat kesadaran masyarakat penanganan perkara ini sudah semakin baik. Sehingga tidak serta merta melakukan tindak pidana," pungkasnya.
Penulis : Roni Hutagalung