liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan finalisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Peme...
liputaninvestigasi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan finalisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027.
Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi mengatakan draf revisi UUPA dari Aceh nantinya satu pintu, guna mempermudah dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
Tarmizi mengatakan, dalam finalisasi draf revisi UUPA perlu kejelian kehati-hatian dan teliti dan fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh yang menjadi sumber untuk pembangunan Aceh.
"Jangan sampai setelah direvisi justru Aceh rugi bukannya untung," ujarnya. Senin 25 Juli 2022.
Politisi Partai Aceh berharap kepada tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta juga DPR RI agar fokus memperjuangkan revisi UUPA Termasuk fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh.
"Jangan dianggap yang punya tanggung jawab DPRA saja, apalagi Partai Aceh," pintanya.
Dirinya mengajak kepada semua fraksi agar mempunyai spirit yang sama memperjuangkan agar nantinya revisi UUPA berhasil dilakukan masuk Prolegnas.
"ini adalah kepentingan bersama. Demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh," tegasnya (Nadar)