Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan, Aceh Selatan menggelar pertemuan un...
Pada kesempatan itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan Aswalmi Gusmita mengungkapkan dari 24 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan, baru 13 Puskesmas yang tercapai Indikator mutu pelayanan kesehatan baik dan ada sekitar 4 ribu orang belum tersentuh program JKN-KIS, ini merupakan paduan data dengan Disdukcapil.
"Terkait itu sesuai kontrak kerjasama mitra, mempunyai indikator kepatuhan mencakup mutu dan biaya, artinya layanan kesehatan yang efektif. Untuk wilayah Aceh Selatan, BPJS Kesehatan telah membelanjakan pelayanan kesehatan mencapai Rp120 miliar lebih, di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada," ungkapnya.
Aswalmi Gusmita menyatakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diamanatkan kepada BPJS Kesehatan telah berjalan selama 8 tahun sejak mulai 2014, sekarang memasuki tahun ke-9. Program ini juga terbukti telah berkembang menjadi program yang memiliki kontribusi besar dan mampu mengakomodir pelayanan terhadap masyarakat.
Sekilas tentang prinsip pengelolaan JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran merupakan badan hukum publik yang bersifat nirlaba, mempunyai tiga pilar yakni Risk Pooling artinya semua penduduk wajib JKN, perluasan cakupan peserta, Revenue Collection prinsipnya implementasi JKN-KIS program dimana peserta bergotong royong, yang sangat bergantung pada iuran dari berbagai segmen yang dikelola dengan prinsip dana amanah.
"Melalui Strategi Purchasing, manfaatnya yang dijamin sesuai ketentuan, pemberi layanan kesehatan yang bermutu dan kebijakan anti fraud. Segala regulasi terkait JKN-KIS ini telah disusun oleh Kementerian terkait, BPJS Kesehatan yang menjalankan turunannya," terangnya.
Optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS, langkahnya dengan melakukan jemput bola serta berkoordinasi dengan berbagai pemerintah daerah dan skeholder terkait lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan melaksanakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerjaan Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
"Maka BPJS Kesehatan fokus utama meningkatkan mutu pelayanan yang baik, memang ada beberapa indikator kepatuhan yang harus dipenuhi oleh FKTP dan FKTL dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sesuai falkes, maka dibutuhkan dukungan dan kerjasama dengan berbagai skeholder," ucapnya.||NB