Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Aceh Singkil, Muhamad Reza menyerahkan 141 sertifikat tan...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Aceh Singkil, Muhamad Reza menyerahkan 141 sertifikat tanah melalui program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Lae Sipola, Kecamatan Singkohor, Rabu (8/6/2022).
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama Anggota DPRK, Aminullah dan segenap Muspika serta perangkat desa.
"Ini kegiatan ditahun 2022 atas tindaklanjut dari PTSL tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 141 bidang dan sudah dirampungkan pada 2 Maret 2022 lalu," katanya.
Menurutnya, penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan penghormatan dan penghargaan atas produk dari kantor Pertanahan yang diberikan langsung oleh pimpinan daerah.
Selain itu ia mengatakan, ada empat desa lain yang bakal menerima sertifikat tanah gratis dari pemerintah yakni Desa Serasah, Kuta Tinggi, Kain Golong dan Gosong Telaga Timur dengan total mencapai 1.100 bidang sertifikat.
"Semua sertifikat itu sudah selesai 100 persen, masyarakat tidak dipungut biaya lantaran dibiayai oleh negara. Warga cukup menyiapkan berkas yuridis, alas hak dan persyaratan lain seperti dokumen pajak dan KTP,"jelasnya.
Sementara itu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan melalui proses panjang akhirnya masyarakat bisa mendapatkan sertifikat tanah, dimana sebelumnya kawasan itu merupakan kawasan hutan produksi konveksi (HPK).
"Pemerintah daerah lalu mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melepas dan mengeluarkan kawasan ini dan setelah keluar menjadi areal pemanfaatan lain (APL) sehingga dapat disertifikatkan,"ungkap Dulmusrid.
Dengan begitu, Dulmusrid berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tersebut supaya menyimpan ditempat yang aman, karena sertifikat itu merupakan barang berharga.
"Kepada bapak Kepala BPN (Kantor Pertanahan) saya titip pesan diakhir masa jabatan saya, tanah warga yang belum tersertifikat agar diproses seperti hari ini yang bapak telah lakukan," pintanya.
Sementara itu, disisi lain salah satu warga penerima sertifikat tanah, Asdar mengatakan sangat bersyukur dan senang telah menerima sertifikat tersebut.
Katanya, proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM) akhirnya membuahkan hasil setelah hampir 20 tahun penantian mereka.
"Terima kasih kepada Bupati Aceh Singkil, Kantor Pertanahan, Camat dan segenap perangkat Desa yang telah memperjuangkan agar tanah kami untuk disertifikatkan. Penantian panjang lebih kurang 20 tahun untuk mendapatkan sertifikat tanah kebun dan rumah," ucapnya.
Senada dengan Mada Boru Manik mengungkapkan hal yang serupa. "Karena sudah lama dinanti, baru ini kami dapat sertifikat. Ini akan disimpan baik-baik dirumah,"ungkap Mada.
Penulis : Roni