Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Bambang Bachtiar, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus mere...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati Aceh), Bambang Bachtiar, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice di Gampong Blang Dalam, Kecamatam Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Kamis, (23/6/2022)
Kehadiran orang nomor satu di Korp Adhyaksa Aceh tersebut bersama rombongan disambut oleh Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A Gani, Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH, Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH, para Kepala SKPK, para Camat, APDESI dan puluhan Keuchik di Kabupaten Bireuen.
Bambang Bachtiar mengakan Restorative Justice merupakan tempat penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, hal ini perlu dilakukan di setiap desa guna menyelesaikan permasalahan hukum secara damai tanpa harus langsung menuju ke pengadilan.
Pada kesempatan itu, Kajati Aceh juga memberikan apresiasi kepada Kejari Bireuen yang sudah menjalankan rumah restorative justice ini dengan sangat baik. "Selama peluncuran RJ sudah 12 kasus yang diselesaikan dengan jalan perdamaian, dan ini yang terbanyak dibandingkan dengan Kejari lain yang ada di Aceh," katanya.
Ia mengharapkan kepada Kejari Bireuen agar terus memfungsikan Rumah RJ atau Balee Damee yang telah diresmikan secara permanen.
“Saya harap Balee Damee ini yang telah diresmikan agar terus dilakukan pemantauan dan diaktifkan, karena tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan," tegasnya.
Di samping itu, Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana menyampaikan Rumah RJ merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Di Bireuen kita beri nama menggunakan bahasa Aceh yakni Balee Damee sesuai dengan kearifan lokal dan nama tersebut begitu melekat dengan masyarakat Bireuen dalam menyelesaikan sebuah perkara,” ujar Moh. Farid.
Ia menambahkan, ini merupakan peresmian Rumah Restorative Justice yang kedua, sebelumnya juga sudah diresmikan di Cot Gapu.
Mantan Kordinator Intelijen Kejati Aceh menjelaskan , keberadaan Balee Dame guna memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
“Balee Restorative Justice ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan,” tuturnya. (Nadar)