Jaksa Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap BHL Terkait Tindak Pidana Korupsi Impor Besi atau Baja

Jakarta/liputaninvestigasi.com -  Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan BHL sela...

Jakarta/liputaninvestigasi.com -  Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Dalam keterangan disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, Kamis (02/6/2022) kepada wartawan mengungkapkan adapun peranan tersangka dalam perkara ini yaitu, pada kurun waktu antara tahun 2016 s.d 2021, ke-6 (enam) korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

Bahwa untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI).

"Dimana setiap pengurusan 1 (satu) surat penjelasan Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI" ungkapnya.

Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yakni PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). 

"Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 (enam) Korporasi" sebutnya.

Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-6 (enam) Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh ke-6 (enam) Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 (enam) Korporasi menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 s/d 21 Juni 2022.  

Akibat perbuatannya, tersangka BHL disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. jelasnya.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Jaksa Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap BHL Terkait Tindak Pidana Korupsi Impor Besi atau Baja
Jaksa Agung Tetapkan dan Lakukan Penahanan Terhadap BHL Terkait Tindak Pidana Korupsi Impor Besi atau Baja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpIzwzcbJd_htmca7dmA6p-ip_rfrB_DhRQ__AFqn7dUbp2naQsYfM6SilQgRP4Cp0vMx8IP4UHAqqPJqA_KIyiRE7pQap6ZR3WGbxQXyRXDC0JogX6sfcOV3gjKG6CYx8FRfNUOjRQYy18nkm7__eI5F-hdY_iyz5oy3k26P0sqFDHqj3TTn0gYaH/s320/IMG-20220602-WA0038.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhpIzwzcbJd_htmca7dmA6p-ip_rfrB_DhRQ__AFqn7dUbp2naQsYfM6SilQgRP4Cp0vMx8IP4UHAqqPJqA_KIyiRE7pQap6ZR3WGbxQXyRXDC0JogX6sfcOV3gjKG6CYx8FRfNUOjRQYy18nkm7__eI5F-hdY_iyz5oy3k26P0sqFDHqj3TTn0gYaH/s72-c/IMG-20220602-WA0038.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/06/jaksa-agung-tetapkan-dan-lakukan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/06/jaksa-agung-tetapkan-dan-lakukan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy