Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan p...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2017-2022, di gedung DPRK, Selasa (7/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang saat membuka acara mengatakan pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 tersebut merupakan salah satu syarat pengesahan sesuai surat edaran (SE) Mendagri Nomor : 131/2188/OTDA tertanggal 24 maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah.
"Mengumumkan usul pemberhentian saudara Dulmurid selaku Bupati dan H. Sazali, S.Sos selaku Wakil Bupati Aceh Singkil yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 21 Juli 2022," kata Hasanuddin Aritonang Ketua DPRK Aceh Singkil.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil, H. Suwan langsung membaca surat pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2017-2022, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita Acara.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Dulmurid dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh jajaran mulai DPRK, Forkopimda, SKPK, Forkopimcam atas sinergi, kemitraan dan kerjasama yang telah terjalin dalam lima tahun kepemimpinan Dulsaja.
Termasuk kata dia, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan LSM serta seluruh lapisan masyarakat yang telah ikut mencurahkan tenaga, fikiran dalam mensukseskan berbagai program yang telah dilakukan.
"Semoga apa yang telah kami perbuat dapat memberi arti dan manfaat bagi rakyat Kabupaten Aceh Singkil," pungkasnya.
Penulis : Roni