Aceh Singkil/liputaninvestasi.com- Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berencana bakal meninjau langsung empat pulau yang diklaim oleh p...
Aceh Singkil/liputaninvestasi.com- Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berencana bakal meninjau langsung empat pulau yang diklaim oleh pihak Sumatra Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jum'at (03/6/2022).
Peninjauan tersebut turut dihadiri Direktur Mentri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Tapanuli Tengah.
"Turun kelapangan sebagai bukti mengklarifikasi bahwa pemerintah Daerah Aceh Singkil keberatan dengan penetapan 4 pulau itu diberikan asetnya kepada pemerintah Sumatera Utara agar nanti di evaluasi," kata Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid.
Dulmusrid menjelaskan bahwa secara historis empat pulau tersebut merupakan milik Aceh Singkil berdasarkan bukti-bukti Dokumen yang dimiliki.
"Sejak tahun 65 dan sampai saat ini belum pernah ada sengketa terjadi. Pulau itu juga ada dibangun milik pemerintah daerah seperti tugu, Pos dan lain-lain. Bahkan penduduk yang tinggal dipulau itu ber KTP Singkil, ada sekitar 20 orang," jelas Dulmusrid.
Sebelumnya, rencana peninjauan tersebut dilakukan pada hari, Kamis (2/6/2022). Namun, karena keadaan cuaca yang kurang baik, peninjauan itu di undur esok hari.
Seperti diketahui, empat pulau yang dimaksud ialah Pulau Panjang, Mangkir Pulau Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sejauh ini pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum mengetahui secara persis alasan Kemendagri menetapkan pulau itu milik Tapanuli Tengah.
Penulis : Roni