Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Sebanyak 116 Desa ikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KI...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Sebanyak 116 Desa ikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kegiatan tersebut bakal berlangsung selama 5 hari mulai tanggal 19-24 Juni 2022 di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Singkil, Kecamatan Singkil.
Setiap Desa dibebankan biaya Rp 3 juta dengan melibatkan satu orang peserta terdiri dari kepala desa atau diwakilkan.
Melalui tema "Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dalam Rangka Mewujudkan Transparansi Pembangunan Desa,".
Panitia menghadirkan 3 narasumber yakni ; Muhammad Hamzah selaku Komisioner KI Aceh, Muslim Khadri Staf KIA, dan Raja P Simbolon selaku Redaktur/Editor/ Top Metro.
Masing-masing narasumber bakal mengupas 2 materi sesuai tema yang diajukan oleh panitia pelaksanaan.
Nantinya para peserta bakal dibagi kedalam dua gelombang, dimana gelombang pertama berjumlah 57 peserta, dan gelombang kedua berjumlah 59 peserta.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, sekaligus Ketua pelaksanaan, Razaliardi Manik kepada media ini, Minggu (19/6/2022).
Ia menjelaskan bahwa ide pokok pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan keresahan yang ia amati selama tiga tahun belakangan ini. Menurutnya, masih banyak terjadi benturan antara LSM dan Kepala Desa dalam memahami keterbukaan informasi Publik.
Kepala Desa menganggap bahwa ada yang tidak perlu dibuka kan ke publik, sementara disisi lain LSM juga menganggap perlunya transparansi.
"Jadi melihat situasi dan kondisinya, maka kita mengajukan program supaya perlu dilakukan sosialisasi UU keterbukaan informasi publik (KIP) untuk menjawab semua persoalan itu, seperti apa sih standar keterbukaan informasi publik bagi pemerintah Desa," ungkapnya.
Ia berharap dengan kegiatan ini biasa menjawab persoalan yang dihadapi melalui dialog interaktif bersama narasumber. Ia mencontohkan seperti apa sih standar keterbukaan informasi publik bagi pemerintah Desa.
Misalnya, kata dia seperti lembaga minta kuitansi, RAB, apakah sampai sejauh itu yang dimaksudkan dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Harapan kita supaya dengan ada sosialisasi ini, masing-masing pihak terutama kepala desa dapat memahami standar Informasi Keterbukaan Publik (KIP), dengan demikian nanti tidak ada lagi persoalan ketika ada lembaga misalnya kelapangan meminta informasi, sudah tahu informasi apa saja yang bisa mereka buka," pungkasnya.
Penulis : Roni