liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap t...
liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika yang merupakan jaringan dari penemuan narkotika jenis sabu seberat 350 kg di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen.
Adapun yang menjadi Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yaitu Rosnainah, S.H.,MH. Selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Luthfan Hadi Darus, S.H sebagai Hakim Anggota ,Afan Firdaus, S.H Hakim Anggota dan M.Muchsin Al-Fahrasi Nur Hakim Anggota.
Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan terhadap terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dilaksanakan secara teleconference melalui lapas kelas II/b Bireuen dan turut dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Selasa 26 April 2022.
Dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang mengikuti sidang tersebut antara lain, Lili Suparli, S.H,.MH; Maulijar, S.Hi,S.H.,MH dan Muhadir, S.H.
Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH mengatakan, ketiga terdakwa yang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut yaitu Emrizal Saputra Bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahbuddin dan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman, dan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis Hakim memutuskan terhadap tiga orang terdakwa tersebut dengan amar putusan sebagai berikut, menyatakan Emrizal Saputra Bin Pulih Is tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sementara Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sedangkan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman dengan amar putusan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.