Sidang Tuntutan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg di Bireuen Digelar

liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap t...

liputaninvestigasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika yang merupakan jaringan dari penemuan narkotika jenis sabu seberat 350 kg di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu yang bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen.

Adapun yang menjadi Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yaitu Rosnainah, S.H.,MH. Selaku Hakim Ketua dengan didampingi oleh Luthfan Hadi Darus, S.H sebagai Hakim Anggota ,Afan Firdaus, S.H Hakim Anggota dan M.Muchsin Al-Fahrasi Nur Hakim Anggota.

Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan terhadap terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dilaksanakan secara teleconference melalui lapas kelas II/b Bireuen dan turut dihadiri oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa. Selasa 26 April 2022.

Dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen yang mengikuti sidang tersebut antara lain, Lili Suparli, S.H,.MH; Maulijar, S.Hi,S.H.,MH dan Muhadir, S.H.

Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH mengatakan, ketiga terdakwa yang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut yaitu Emrizal Saputra Bin Pulih Is, Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahbuddin dan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman, dan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim memutuskan terhadap tiga orang terdakwa tersebut dengan amar putusan sebagai berikut, menyatakan Emrizal Saputra Bin Pulih Is tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sementara Haris Munandar Bin Alm Anwar Syahabuddin juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan. 

Sedangkan Ikhwani Sulaiman Bin Sulaiman dengan amar putusan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.



KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Sidang Tuntutan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg di Bireuen Digelar
Sidang Tuntutan Terhadap Tiga Terdakwa Kasus Sabu 350 Kg di Bireuen Digelar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEib9F1PXTN_7ufbT_OdBv05EABhNkanjtTAhul7LRWGEeNBsTE6fM6MY4vqF5TDHQmavhzErXxVRmsQSW6BTTciUUF15Jhj4sHm35YLStQqA4H86a-IKdXTJBtnoWLZNYdwCneqFSMPNEqWI8zEBzLIX7rYM1sXXp95CRlt-wWfLozdshmsxSsd6D3g/s320/IMG-20220426-WA0054.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEib9F1PXTN_7ufbT_OdBv05EABhNkanjtTAhul7LRWGEeNBsTE6fM6MY4vqF5TDHQmavhzErXxVRmsQSW6BTTciUUF15Jhj4sHm35YLStQqA4H86a-IKdXTJBtnoWLZNYdwCneqFSMPNEqWI8zEBzLIX7rYM1sXXp95CRlt-wWfLozdshmsxSsd6D3g/s72-c/IMG-20220426-WA0054.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/04/sidang-tuntutan-terhadap-tiga-terdakwa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/04/sidang-tuntutan-terhadap-tiga-terdakwa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy