Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Per...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Personel Polres Aceh Selatan petugas piket Polsek Kluet Selatan, teberhasil mengamankan seorang pelaku an. RA Bin JL atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, bertempat di daerah Keudai Runding Kluet Selatan, Rabu, (27/10/2022), pukul 03.30 Wib.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui AKP Zulfitriadi, menerangkan dan membenarkan adanya salah seorang warga diamankan pada saat anggota melaksanakan patroli di jalan lintas di Desa Keudai Runding Kluet Selatan, pelapor melihat gelagat mencurigakan dari seseorang masyarakat yang saat itu sedang mendorong sepeda motor di jalan lintas sekira pukul 03.30 Wib.
Kemudian anggota piket jaga menghampiri warga tersebut dan menanyakan apa sebabnya ia mendorong sepeda motor pada waktu menjelang subuh dan sendirian. Saat itu terduga mengakui bahwa motor yang dikendarainya mogok. Karena merasa curiga, anggota piket membawa terlapor ke Polsek Kluet Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sesampainya di Polsek Kluet Selatan gelagat terduga pelaku mencurigakan sehingga anggota jaga melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan kendaraam milik pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastic di dalam kantong celana.
"Kemudian anggota jaga melakukan penggeledahan di sepeda motor dan kecurigaan petugas juga benar, dari dalam bagasi sepeda motoronya petugas kembali menemukan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika jenis Ganja," ungkapnya.
Selanjutnya, petugas piket polsek menghubungi piket Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan serta menyerahkan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku dengan inisial RA bin Jl (31) ini merupakan warga Desa Seneubok Kecamatan Tepah Selatan Kabupaten Simeulu.
Dari tangan pelaku diamankan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas plastik dengan Berat Brutto 24,10 Gram dan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat brutto 100 gram serta satu lembar celana panjang merk Hurley warna coklat juga satu unit sepeda motor merk yamaha Vixion.
"Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah berada di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan" pungkasnya.||NB