Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan, Tokoh Muda Harjuliska Angkat Bicara

Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Sebagian tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan Aceh ...

Aceh Tengah/liputaninvestigasi.com - Sebagian tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan Aceh Tengah belum diganti rugi oleh PT PLN Persero. Hal itu disampaikan oleh salah satu tokoh muda Aceh Tengah, Harjuliska, Minggu (17/4).

Menurut Harjuliska, saat ini terdapat sekitar 38 Persil (Sebidang tanah) milik masyarakat, belum mendapat kejelasan terkait pembayaran ganti rugi tanah tersebut. “Data 38 Persil itu adalah hasil verifikasi dari pihak Forkopimda Aceh Tengah, menyatakan adanya selisih ukur pada tanah yang masuk dalam pembangunan kawasan PLTA,” katanya.

Ia menyebutkan dalam siaran persnya kepada media ini bahwa Masyarakat sudah jenuh dan sudah bosan dengan janji manis dari pihak PLTA. Namun tidak terlepas dari ingatan kami, bahwa ada perselisihan diantara Masyarakat disekitar area pembangunan proyek Strategis Nasional ataupun PLTA tersebut yang belum diganti rugi oleh PT.PLN Persero Peusangan I Dan II  hingga hari ini. 

Lebih lanjut kata Harju, sejak 1998 proses ganti rugi sudah dilaksanakan, namun hingga hari ini masih ada beberapa persoalan sengketa lahan masyarakat yang belum menemukan titik terang. 

Harjuliska salah satu tokoh muda yang mewakili masyarakat setempat di area pembangunan reservoir menyampaikan, ada beberapa persoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA dalam hal ini PT. PLN Persero yang belum diselesaikan oleh PT. PLN sendiri, seperti masalah Ganti Rugi Rumah, Selisih Ukur , Slip Pembayaran, Tanah yang tidak memiliki akses ketika pembangunan reservoir tersebut mulai aktif digunakan dan lain sebagainya.

"Yang perlu kita garis bawahi bersama bahwa masyarakat setempat tidak pernah menghambat pembangunan strategis nasional tersebut (PLTA) Peusangan I dan II , justru sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku, kami sebagai masayarakat mendukung penuh hadirnya pembangunan tersebut di wilayah ini, khususnya di area reservoir yang nantinya akan menjadi ikon wisata kota Takengon tercinta ini, seperti di Desa Sanehen, Wih Sagi Indah, Wihni Bakong, Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya," ucap Harjuliska.

Sejauh ini masyarakat belum mendapat informasi terkait proses ganti rugi tersebut yang sebelumnya sudah cukup intens pembahasannya dan prosesnya, artinya masayarakat sudah jenuh menunggu dan menunggu yang hanya diberikan angin surga serta obat penenang oleh pihak PLTA. 

Harjuliska menambahkan, implikasi hukum terkait dengan perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah maupun pelepasan hak atas tanah sama yakni hapusnya hak atas tanah dari subyek hukum yang bersangkutan dan status hukum obyek tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana diatur Pasal 2 jo Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. 

Disamping itu hal terpenting dari aktifitas atau perbuatan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan harus berpijak pada dasar konstitusional yakni Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 dan Pasal 28 H Ayat (4) yang dinyatakan: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil-alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, Pasal di atas menyebutkan dengan jelas bahwa hak milik seseorang dilindungi oleh hukum, maka apabila pemilik akan memanfaatkan haknya juga dilindungi oleh hukum. Ketika akan diadakan proyek pembangunan yang memerlukan hak milik terutama tanah maka sudah menjadi kewajiban negara untuk dapat membuat keputusan yang adil, hak milik dilindungi oleh undang-undang (pemerintah).

Artinya bagaimana mungkin masayarakat akan memberikan lahannya digarap untuk Proyek PLTA, sementara proses sengketa lahan mereka belum diselesaikan, melalui tahapan proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan beberapa unsur dari forkopimda sudah terdapat sisa Tanah masyarakat, Rumah, Imbas dan lain sebagainya yang belum diganti rugi oleh pihak PLTA sendiri.

"Dalam hal ini saya pikir sudah cukup jelas bahwa masyarakat memiliki harta mereka yang belum diganti rugi oleh PLTA dalam hal ini PT. PLN Persero, " demikian kata Harjuliska. { Surya Efendi Gayo}.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan, Tokoh Muda Harjuliska Angkat Bicara
Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Lahan PLTA Peusangan, Tokoh Muda Harjuliska Angkat Bicara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKB-_L2V1pNa7aQoDFmhRRCsJBsMEYtytwyZQZJcp5Ph-Lbo8DIyN249mFD4IWsKR-D4sAS00u8rWW4PEmzBJxJSgp1UTqhuHQN7Wsb7f2y6XTVRNPxPA3JcT__YKuY9uz5xw1g1mzUmxHGjz2-bad4ltLIbzvE36uxW6DY9uoAHKOvnvKQaWd8GBV/s320/IMG-20220417-WA0035.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKB-_L2V1pNa7aQoDFmhRRCsJBsMEYtytwyZQZJcp5Ph-Lbo8DIyN249mFD4IWsKR-D4sAS00u8rWW4PEmzBJxJSgp1UTqhuHQN7Wsb7f2y6XTVRNPxPA3JcT__YKuY9uz5xw1g1mzUmxHGjz2-bad4ltLIbzvE36uxW6DY9uoAHKOvnvKQaWd8GBV/s72-c/IMG-20220417-WA0035.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/04/masyarakat-tuntut-ganti-rugi-lahan-plta.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/04/masyarakat-tuntut-ganti-rugi-lahan-plta.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy