Jakarta/liputaninvestigasi.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana menyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Dir...
Jakarta/liputaninvestigasi.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana menyatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Selain pemeriksaan dua orang saksi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu tersangka PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S'. Hal itu diungkapkan Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (25/4/2022.
Ia menyebutkan adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni TS selaku Auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Abdul Ghonie dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI dan HP selaku pihak swasta (Owner / Direktur PT Kemilau Harapan Prima), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," sebutnya.||NB