Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi majelis hakim yan...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi majelis hakim yang memvonis lepas dua orang anggota Polri pelaku unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) karena menambah daftar impunitas brutalitas polisi.

Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu harus dievaluasi agar objektif dalam memvonis sebuah kasus.

“LBH Jakarta mendesak agar Jaksa Agung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan objektif dan akuntabel demi tercapainya kebenaran materiil,” kata Nelson dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

“Mulai dari aktor intelektual sampai dengan aktor lapangan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai dengan 4 rekomendasi Komnas HAM,” jelasnya. 

Menurutnya, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan. 

“Tindakan Para Terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian,” tutur Nelson. 

Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain. 

“Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” jelasnya.

Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.

“Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas,”ucapnya

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.||Rls-NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7JLhMPfM8RQA8UAVnvbStmko6AaOiXYCvkKLZt8tSKKDSlklXeKzADkvqqvFQRU_iTpj62jVBsu23LeArctJOuCh9TifJ83uFOjRmTGhScyri8MzQa3FaB3ix8jTGYvYDShQVZ_qtYHI-TO0xVTWjQkEsuxISNu_YN4Exuhzi6ep26u8f-miU_lmN/s320/IMG-20220321-WA0018.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7JLhMPfM8RQA8UAVnvbStmko6AaOiXYCvkKLZt8tSKKDSlklXeKzADkvqqvFQRU_iTpj62jVBsu23LeArctJOuCh9TifJ83uFOjRmTGhScyri8MzQa3FaB3ix8jTGYvYDShQVZ_qtYHI-TO0xVTWjQkEsuxISNu_YN4Exuhzi6ep26u8f-miU_lmN/s72-c/IMG-20220321-WA0018.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/03/vonis-lepas-polisi-pembunuh-laskar-fpi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/03/vonis-lepas-polisi-pembunuh-laskar-fpi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy