Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa RY (43) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaa...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa RY (43) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melalui Rekening RPL 074 PDT KEJARI 006270 U Korupsi sebesar Rp. 73. 532.900 dalam perkara tindak pidanan korupsi penyelewengan pada pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan TA 2019.
JPU Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan menerima penitipan uang sejumlah Rp. 73.532.900 dari pihak keluarga terdakwa RY Bin MY yang diwakilkan oleh istri terdakwa. Selasa, 29 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan Mohamad Rizki diwakili Kasubsi Intelijen dan Datun MA Siregar, SH menyatakan penitipan sejumlah uang tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 Gampong Keude Bakongan.
Merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa RY untuk dititipkan di rekening titipan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan pada BSI Cabang Tapaktuan Bakongan RPL : 074 PDT KEJARI 006270 U KORUPSI untuk PDT Rekening : 7745657847, sambil menunggu putusan pengadilan yang tetap untuk perkara tersebut.
Penitipan kerugian keuangan Negara oleh terdakwa RY tersebut juga di Bakongan juga ikut serta dihadiri oleh Camat Bakongan Fadhil Ermijal, S.Sos, Plt. Keuchik Gp. Keude Bakongan, Memorizal, Bendahara Keude Bakongan Masri Handika Saputra, SKM, Ketua Tuha Peut Gp. Keude Bakongan Junaidi. Adapun dari pihak keluarga juga disaksikan oleh Ibu kandung serta Istri dari terdakwa.
"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh para ahli terkait tindakan para terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah)," kata MA Siregar.||NB