Jaksa Agung: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi dan Baja Tahap Penyidikan

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan ...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 menjadi tahap penyidikan.

Dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal (16/3), lalu.Ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 08 Februari 2022. 

Selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 23 (dua puluh tiga) orang saksi dan bukti lain berupa 84 (delapan puluh empat) dokumen terkait Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Sumedana menyebutkan, dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkatnya, sejak 2016 s.d 2021, ada 6 (enam) perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS)

Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir.

"Dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN, yakni PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pertamina Gas (Pertagas)," sebutnya.

Lebih lanjut, Sumedana mengungkapkan berdasarkan keterangan dari 4 (empat) perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan 6 (enam) importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.

"Diduga 6 (enam) importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," katanya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021". Telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perijinan importasi yang dilakukan oleh 6 (enam) importir yaitu, PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

"Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi".jelasnya.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Jaksa Agung: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi dan Baja Tahap Penyidikan
Jaksa Agung: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Impor Besi dan Baja Tahap Penyidikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEil3cBLn2Dy7DtUG1iY2c8cSMn6xRkNRMHYpbHsg8CaThji7Y4J90B-YFXl3pTJ4FCyEJeJ4xNKCAsXCb_swPr_NK89rUWj_hBFej_gE1yyRFIrcYKEkt0M-5hLmhCeHl23db5lBt7DKzsgA9x9sM2_wWNl9Cldfxoeg7z_I8E2-w6IHAaIHsKkhA6o/s320/IMG-20220322-WA0029.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEil3cBLn2Dy7DtUG1iY2c8cSMn6xRkNRMHYpbHsg8CaThji7Y4J90B-YFXl3pTJ4FCyEJeJ4xNKCAsXCb_swPr_NK89rUWj_hBFej_gE1yyRFIrcYKEkt0M-5hLmhCeHl23db5lBt7DKzsgA9x9sM2_wWNl9Cldfxoeg7z_I8E2-w6IHAaIHsKkhA6o/s72-c/IMG-20220322-WA0029.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/03/jaksa-agung-dugaan-tindak-pidana.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/03/jaksa-agung-dugaan-tindak-pidana.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy