Gagasan Ultimum Remidium dalam Penerapan Pidana Korupsi Dibawah Rp.50 Juta

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Solusi A...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Jaksa Agung RI Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Solusi Advokasi Institute dengan mengambil tema “Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) perlu Dipenjara?” secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Selasa (08/3/2022).

Jaksa Agung mengatakan, saat ini paradigma penegakan hukum telah berubah dari semula untuk mewujudkan keadilan retributif atau pembalasan kini menjadi keadilan restoratif atau pemulihan. 

Untuk itu, atas nama pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini. 

“Saya mengapresiasi kegiatan diskusi publik ini karena dapat menjadi sebuah sumbangsih riil, pemikiran yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum dalam upaya bersama memberantas tindak pidana korupsi yang merupakan pandemi hukum dan musuh kita bersama yang harus terus diperangi," katanya.

"Oleh karena itu, saya menyambut dengan baik ketika diminta oleh Bapak Suparji Achmad, selaku Direktur Solusi Advokasi Institute, untuk memberikan materi dan pandangan saya dalam usaha mewujudkan Indonesia yang bersih dan anti korupsi,” tambah Jaksa Agung. 

Lebih lanjut, katanya, saat ini paradigma penegakan hukum telah berubah dari semula untuk mewujudkan keadilan retributif atau pembalasan kini menjadi keadilan restoratif atau pemulihan. 

“Keadilan restoratif menekankan pada keseimbangan antara aturan yang berlaku dengan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan hukum dalam proses peradilan pidana. Oleh karena itu, dewasa ini setiap proses penegakan hukum yang dilakukan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat guna mewujudkan keadilan restoratif,” terangnya.

Jaksa Agung menyampaikan, rasa keadilan ini akan muncul dikala kedamaian dan harmoni masyarakat telah terpulihkan, serta pelaku kejahatan dapat diterima kembali di tengah masyarakat. Hal inilah yang menjadi tujuan penegakan keadilan restoratif.

“Untuk mewujudkan keadilan restoratif, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah regulasi pertama di bawah undang-undang yang menerapkan prinsip restorative justice,” katanya. 

Sejak dikeluarkannya pada tanggal 22 Juli 2020, Kebijakan Restoratif justice yang diinisiasi oleh kejaksaan mendapatkan respon yang sangat baik dari para akademisi, praktisi, dan tokoh-tokoh nasional. Masyarakat pun menyambut Peraturan Kejaksaan ini dengan antusiasme yang tinggi karena sangat banyak warga yang ingin perkara pidananya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif oleh Kejaksaan. 

Saat ini Pemberlakuan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif masih dibatasi, terutama jenis perkara yang melibatkan masyarakat kecil. Namun mengingat tujuan yang hendak dicapai oleh prinsip Keadilan Restoratif yaitu untuk menghadirkan kemanfaatan hukum yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, maka jangkauan ke depan idealnya adalah Peraturan Kejaksaan Keadilan Restoratif ini akan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini mengingat bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum, sehingga keadilan hukum tidak dapat diberikan hanya untuk golongan tertentu saja. Tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas, jenis, dan berat ringannya suatu perkara. Dengan prinsip “keadilan untuk semua dan hukum untuk manusia”, maka pendekatan ideal dalam keadilan restorative dimasa yang akan datang adalah dengan melihat jenis perkaranya, bukan lagi melihat subyek yang berperkara".ujarnya

Jaksa Agung mengatakan, dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, penerapan keadilan restoratif ini dimungkinkan dapat diterapkan untuk para pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun dengan nominal kerugian yang kecil.

"Dengan mengingat kejahatan tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah kejahatan finansial, maka menurut hemat saya penanggulangannya akan lebih tepat jika pendekatannya mempergunakan instrumen finansial. Penegakan hukum harus proporsional dan profesional sebagaimana makna dari symbol timbangan yang menjadi lambang keadilan," tegasnya

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa terhadap tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kerugian yang relatif kecil, misalnya di bawah lima puluh juta rupiah, kiranya patut menjadi bahan diskursus bersama. Apakah perkara tersebut harus dilakukan penjatuhan sanksi pidana penjara atau dapat menggunakan mekanisme penjatuhan sanksi lain. 

Misalkan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Pontianak dalam perkara pungutan liar atau pungli dengan nilai dua juta dua ratus ribu rupiah. Apakah perkara pungli tersebut harus diproses dan disidangkan dengan mekanisme hukum tindak pidana korupsi?.

Penanganan perkara tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidaklah murah. Negara menanggung biaya hingga ratusan juta rupiah untuk menuntaskan sebuah perkara tindak pidana korupsi. 

Hal ini tentunya tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku, sebagaimana ibarat peribahasa “besar pasak daripada tiang.”

“Meskipun maraknya kejahatan pungli itu sendiri tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat dan dalam rangkaian panjang seringkali berdampak timbulnya biaya ekonomi tinggi pada sektor industri ataupun sektor produksi, namun demikian pemberantasannyapun sedapat mungkin juga tidak menimbulkan beban finansial pada keuangan negara,” ungkap Jaksa Agung.

Terlebih semangat yang terkandung dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi saat ini adalah pemulihan atau penyelamatan keuangan negara seoptimal mungkin. Ketentuan lain yang perlu dicermati adalah keberlakuan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang mana setiap pemeriksaan dan penyelesaian perkara harus dilakukan dengan cara efesien dan efektif.

“Dapat saudara bayangkan, perkara korupsi yang terjadi khususnya di wilayah Indonesia bagian timur, terlebih daerah kepulauan yang mana proses pemeriksaan dan persidangannya harus ditempuh melalui jalur darat, laut, dan udara. sekaligus untuk menuju ibu kota provinsi guna menyidangkan perkara tindak pidana korupsi yang hanya berskala relatif kecil, sehingga tidak sebanding antara biaya operasional yang dikeluarkan negara dengan kerugian negara yang hendak diselamatkan. 

"Dalam hal ini saya justru berpandangan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki nilai kerugian relatif kecil adalah bentuk kerugian negara yang dilakukan secara legal,” pungkas Jaksa Agung.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Gagasan Ultimum Remidium dalam Penerapan Pidana Korupsi Dibawah Rp.50 Juta
Gagasan Ultimum Remidium dalam Penerapan Pidana Korupsi Dibawah Rp.50 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgoYZW2kyandYB9Kx6G3d814fV98ABODgnXaRfkC0JA1--D6Izbcd3UmPr4SgM9whvm1SgHKuyrC8afyqQwWFW30uCNamNWCxOfTAycAe8IF6FIKq3W6EtsEktc_NG31EuqOzCnHuiGdp2LIb96oDC_VdAPYNKIoNg3XUR6GeOhLbdgJEDRCgh94ct_=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgoYZW2kyandYB9Kx6G3d814fV98ABODgnXaRfkC0JA1--D6Izbcd3UmPr4SgM9whvm1SgHKuyrC8afyqQwWFW30uCNamNWCxOfTAycAe8IF6FIKq3W6EtsEktc_NG31EuqOzCnHuiGdp2LIb96oDC_VdAPYNKIoNg3XUR6GeOhLbdgJEDRCgh94ct_=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/03/gagasan-ultimum-remidium-dalam.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/03/gagasan-ultimum-remidium-dalam.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy