Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil panggil 5 saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi K...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil panggil 5 saksi tambahan dalam kasus dugaan korupsi Kapal Singkil-3.
Saksi yang dimaksud adalah EH selaku Pengguna Anggaran (PA) dan D selaku PPTK, pemeriksaan itu dilakukan pada, Senin (14/2/2022) lalu.
Dan Rabu (16/2/2022) lalu, Penyidik Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap J selaku Pemeriksa Barang dan T selaku Penyedia.
Sementara, Kamis (17/2/2022) Penyidik Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap M selaku Kelompok Kerja ( Pokja) unit Layanan pengadaan ( ULP) Setdakab setempat.
Pemanggilan saksi tambahan tersebut berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP pada tanggal 27 Januari 2022 lalu.
"Pemeriksaan lanjutan kasus Kapal Singkil-3 untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait guna memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)," kata Plt Kasi Intelijen Kejari Rahmad Syahroni Rambe, Jumat (18/2/2022).
Kata Syahroni untuk melengkapi bukti bukti yang diminta oleh auditor BPKP, penyidik Kejari akan melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi tambahan.
"Minggu depan masih terus melakukan penyidikan karena Pokja lebih dari satu orang. Ada beberapa orang lagi termasuk penyedia di Surabaya, Jawa Timur dan kalau sudah lengkap disampaikan lagi ke BPKP. Artinya kedepan 9 orang lagi akan diperiksa untuk penyidikan tambahan kebutuhan keterangan untuk Auditor BPKP dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup kita akan tetapkan kerugian negara,"jelasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada kapal Singkil- 3 akan ditetapkan setelah menunggu hasil penghitungan BPKP dan tidak tutup kemungkinan, Kata Syahroni, kasus ini akan berhenti jika kesalahannya hanya soal administrasi.
"Jika pemeriksaan telah selesai akan dilihat hasilnya, apabila ada kerugian negara dan alat bukti cukup, baru kemudian akan ditetapkan tersangkanya, namun jika berkenaan dengan kesalahan administrasi tidak ada ke pidana tapi diperbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait kasus tersebut. Mereka yang diperiksa diantara dari pihak Dinas Perhubungan selaku instansi pengadaan kapal, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Bupati Aceh Singkil dan pihak Bumdes yakni Kades di Pulau Banyak sebagai sasaran sebagai manfaat pertama.
Kemudian Penyidik Kejari juga telah memeriksa Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) bidang Aset dan Anggaran, termasuk Perusahaan pembuatan kapal di Surabaya dan perusahaan pemenang tender.
Seperti diketahui, Pengadaan kapal itu dilakukan pada tahun 2018 silam yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi senilai Rp 1.2 miliar oleh Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Penulis : Roni